DIALEKSIS.COM | Opini - Lidahku terasa kelu. Otak ku rasanya berputar-putar ketika membicarakan kekuasaan dan kehormatan. Melihat negeri ini bathin ku merintih, pedih bertindih - tindih. Ada yang menumbalkan keadilan demi menyelamatkan muka orang yang kehilangan malu.
Harfiahnya berbicara kekuasaan punya cara murah untuk membeli kehormatan melalui menyediakan kursi, membagikan gelar, lalu mengundang tepuk tangan. Di sekelilingnya, orang belajar membungkuk sebelum bertanya. Mirisnya realitas kekinian kritik dianggap kurang ajar, bahkan perilaku kepatuhan dipasarkan sebagai kesetiaan. Manakala perilaku itu semua menjadi habit ini menetap serta mengakar. Maka yang terjadi tindakan korupsi memperoleh perlindungan yang lebih kuat daripada pintu brankas, karena masyarakat yang segan memeriksa mereka yang telanjur disebut terhormat.
Di republik berjulukan zamrud khatulistiwa ini, pencurian uang publik kerap berkelindan dengan perdagangan martabat. Dengan kata lain kekayaan menjadi tanda keberhasilan, jabatan berubah menjadi ukuran harga diri, sedangkan asal kekayaan dianggap pertanyaan yang mengganggu kesopanan. Orang yang hidup sederhana harus menjelaskan keterbatasannya. Orang yang mendadak kaya cukup menggelar perjamuan. Dari pembalikan ukuran itulah penghormatan mudah berubah menjadi pembiaran.
Jika kita ingin mengukur diri dari realita yang terjadi di republik ini, tercerminkan angka terbaru berbicara sekaligus memperlihatkan mahalnya pembiaran tersebut. Indeks Persepsi Korupsi 2025, yang dirilis Transparency International pada Februari 2026, memberi Indonesia skor 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dan wilayah. Indeks ini mengukur persepsi ahli dan pelaku usaha mengenai korupsi sektor publik. Ia bukan penghitungan seluruh kejahatan korupsi, tetapi kemundurannya layak membantah kepuasan pemerintah terhadap dirinya sendiri.
Potret dari dalam negeri pun tak kalah mengusik. Data lain kembali menampar wajah kita semua. Dalam Laporan Tahunan 2025, KPK mencatat hasil Survei Penilaian Integritas nasional sebesar 72,32, masih masuk kategori rentan korupsi. Laporan itu menyebut suap dan pungutan liar yang masih dinormalisasi serta pengadaan barang dan jasa sebagai titik rawan berulang. Persoalannya melampaui kekurangan aturan, maka penyimpangan telah menemukan tempat dalam kebiasaan organisasi.
Dua ukuran data tersebut tidak menjelaskan seluruh penyebab korupsi. Namun keduanya memberi alasan kuat untuk menguji jarak antara seremoni integritas dan cara kekuasaan dijalankan. Pakta integritas atau dokumen pernyataan dan administratif lainnya berkekuatan hukum. Itu semua wujud pencegahan korupsi dapat ditandatangani bersama sambil membiarkan bawahan membaca pesan berbeda yakni patuhi prosedur, kecuali ketika orang dekat pimpinan membutuhkan pengecualian. Di situlah aturan kehilangan kewibawaan sebelum sempat dilanggar secara terbuka.
Penjelasan realitas dan data diatas, sejalan dengan pemikiran Robert K. Merton, dalam Social Structure and Anomie pada 1938, menjelaskan ketegangan antara tujuan sukses yang dimuliakan masyarakat dan sarana sah untuk mencapainya. Ketika hasil dipuja lebih tinggi daripada proses, penyimpangan memperoleh pembenaran sosial. Kerangka ini membantu membaca lingkungan yang mengagungkan kemapanan, tetapi enggan bertanya bagaimana kemapanan diperoleh. Yang dirayakan adalah keberhasilan memiliki, bukan kecakapan mempertanggungjawabkan.
Meski begitu, teori tersebut tidak boleh menjadi alasan pemaaf bagi elite. Banyak pemegang kekuasaan memiliki pendidikan, pendapatan, dan akses yang jauh lebih baik daripada warga biasa. Jika mereka tetap mencuri, penjelasannya perlu mencakup keserakahan, peluang, serta perkiraan bahwa pelanggaran dapat dilindungi. Menyamakan korupsi dengan desakan kebutuhan justru mengaburkan tanggung jawab orang yang sudah berlimpah kesempatan.
Budaya penjilatan memperpanjang perlindungan itu. Bawahan menyaring kabar buruk agar atasan tetap senang. Promosi mengikuti kedekatan. Orang yang menolak titipan disingkirkan karena dianggap menghambat kerja sama. Ketika loyalitas pribadi mengalahkan kewajiban institusional, organisasi kehilangan kemampuan mengoreksi diri. Kesalahan tidak berhenti pada pembuat keputusan; ia dipelihara oleh mereka yang memperoleh keuntungan dari kebisuan.
Hubungan antara ongkos politik dan proyek publik juga muncul dalam Laporan Tahunan KPK 2025. KPK mencatat indikasi bahwa komisi proyek sebesar 15 - 20 persen dalam perkara Lampung Tengah digunakan untuk membayar utang kampanye. Dalam perkara Bekasi, lembaga itu menyoroti dugaan kesepakatan komisi sebelum pengadaan dimulai. Status dugaan harus dihormati, tetapi pola yang dicatat memperlihatkan pentingnya mengawasi hubungan pendanaan politik dengan belanja negara.
Pemikir lain disampaikan juga Robert Klitgaard merumuskan risiko itu melalui hubungan antara monopoli, diskresi, dan akuntabilitas. Kekuasaan yang terkonsentrasi, keleluasaan mengambil keputusan, serta lemahnya pertanggungjawaban menyediakan kondisi subur bagi korupsi. Rumusan tersebut berguna sebagai peringatan: integritas pemerintahan harus ditopang susunan lembaga yang memungkinkan keputusan diperiksa, ditolak, dan dibatalkan.
Pertanyaan ini relevan ketika Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin Partai Gerindra untuk periode 2025 - 2030. Rangkap kepemimpinan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Tetapi konsentrasi peran itu patut diperiksa dari risiko benturan kepentingannya. Bagaimana memastikan pengisian jabatan, distribusi anggaran, dan penegakan hukum tetap melayani seluruh warga ketika kepentingan pemerintahan bersinggungan dengan kebutuhan mesin partai?
Jawabannya tidak cukup berupa jaminan pribadi bahwa pemimpin akan berlaku adil. Pemerintah perlu membuka dasar pengangkatan pejabat, memperjelas benturan kepentingan, dan memastikan pengawasan dapat bekerja tanpa menunggu restu pihak yang diawasi. Pemisahan kepemimpinan pemerintahan dari pengelolaan partai patut ditempuh sebagai pembatas kekuasaan. Kepercayaan publik akan lebih kokoh ketika ditopang pengamanan institusional yang dapat diuji.
Dalam sidang kabinet pada 21 Oktober 2026, Presiden kembali menekankan penyelamatan kekayaan negara dan kepentingan rakyat. Pernyataan itu selayaknya diterjemahkan menjadi ukuran kerja yang terbuka meliputi kebocoran apa yang ditutup, keputusan mana yang dikoreksi, dan siapa yang dimintai pertanggungjawaban. Pidato memperoleh bobot ketika konsekuensinya juga menyentuh orang yang dekat dengan pemberi pidato.
Terpenting adalah pembenahan perlu menjangkau pula kebiasaan paling sehari-hari. Jabatan memang tidak berhenti setelah jam kantor berakhir. Namun tanggung jawab yang melekat sepanjang waktu tidak menghasilkan hak untuk diperlakukan sebagai manusia dengan derajat lebih tinggi. Pengamanan dan fasilitas dinas harus dapat dijelaskan melalui kebutuhan tugas. Warga berhak menuntut penjelasan ketika ruang bersama dikorbankan demi kenyamanan pribadi pejabat.
Iringan kendaraan yang meminta jalan dan bawahan yang berebut membukakan pintu mungkin tampak jauh dari transaksi suap. Hubungannya terletak pada pelajaran mengenai kedudukan: siapa yang selalu harus mengalah, siapa yang terbiasa memperoleh pengecualian. Jika pengecualian terus diberikan tanpa pemeriksaan, rasa berhak dapat tumbuh melampaui urusan protokol. Pelayanan publik perlahan mengikuti selera orang yang seharusnya melayani.
Ada pelajaran riset yang lebih berguna daripada menambah slogan. Eksperimen Benjamin A. Olken pada proyek jalan di 608 desa Indonesia, diterbitkan dalam Journal of Political Economy pada 2007, menemukan bahwa peningkatan peluang audit pemerintah dari sekitar 4 persen menjadi 100 persen menurunkan selisih pengeluaran sekitar delapan poin persentase. Selisih itu diukur dengan membandingkan laporan biaya proyek dan perkiraan teknis independen. Penelitian ini menunjukkan manfaat pengawasan yang nyata, sekaligus menyisakan pekerjaan karena penyimpangan tidak hilang seluruhnya.
Temuan lama tersebut tetap relevan di kondisi kekinian untuk belanja pemerintah hari ini. Digitalisasi pengadaan harus memungkinkan pemeriksaan harga, mutu, pemilik perusahaan, serta pelaksanaan kontrak. Pemindahan formulir ke layar tidak memadai apabila pengaturan pemenang berlangsung sebelum tender dimulai. Auditor memerlukan akses dan kemandirian, masyarakat memerlukan data yang bisa dipahami, serta pelapor memerlukan perlindungan agar keberaniannya tidak dibayar dengan kehilangan pekerjaan.
Kerugian akibat praktik semacam itu harus dibaca sampai ke kehidupan warga. Anggaran yang semestinya membeli obat, memperbaiki ruang kelas, atau memperkuat tanggul kehilangan daya gunanya ketika dibebani pembayaran tersembunyi. Pada akhirnya, rakyat membayar dua kali beban pertama melalui pajak dan kedua melalui layanan yang mutunya dikurangi. Pembicaraan tentang kehormatan pejabat menjadi ganjil jika keselamatan warga justru dipertaruhkan demi menjaga nama baik mereka.
Perubahan juga harus menyentuh sistem penghargaan. Promosi perlu mengikuti kompetensi dan rekam integritas yang dapat diperiksa. Temuan audit mesti ditindaklanjuti, bukan dirapikan menjadi arsip. Kekayaan pejabat perlu diperiksa kewajarannya ketika terdapat alasan yang sah. Partai wajib membuat pendanaannya lebih terbuka. Pers yang mengajukan pertanyaan sulit harus memperoleh ruang bekerja, sebab pengawasan kehilangan tenaga ketika semua orang dipaksa menjaga perasaan penguasa. Kejujuran memerlukan perlindungan, sedangkan penyalahgunaan menuntut konsekuensi.
Pemberantasan korupsi akhirnya menuntut keberanian merusak kenyamanan sendiri. Pemimpin harus bersedia kehilangan pembantu yang cakap menjilat, penyandang dana yang menuntut balasan, dan kerabat yang menggunakan kedekatan sebagai surat kuasa. Ukuran ketegasan terletak pada kesediaan membiarkan hukum bekerja ketika hasilnya merugikan lingkaran sendiri. Di situlah pidato antikorupsi diuji tanpa pengeras suara.
Kehormatan tidak dapat diwariskan oleh pangkat, dibeli dengan jamuan, atau diamankan oleh pengawal. Ia harus dibuktikan melalui tanggung jawab. Karena itu, berhentilah meminta rakyat membungkuk kepada jabatan yang menolak diperiksa. Siapa pun yang terbukti merampas uang publik harus dihukum secara adil dan diwajibkan memulihkan kerugian negara. Cabut perlindungan politiknya. Bersihkan lantai kekuasaan, termasuk dari para penjilat yang membuatnya licin. Republik ini terlalu berharga untuk terus menumbalkan keadilan demi menyelamatkan muka orang yang kehilangan malu.
Penulis: Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif sekaligus pendiri beberapa media siber
Share berita ini