Menakar Polemik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023

DIALEKSIS.COM - Muslim yang mendiami kepulauan Nusantara sejak abad ke 19 merupakan jamaah mayoritas yang setiap tahunnya mengunjungi Mekkah untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima. Berbeda dengan ibadah-ibadah rukun lainnya, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sangatlah bergantung pada peran negara.  

Bukanlah rahasia jika Arab Saudi yang menjadi penguasa kota suci Mekkah dan bertindak selaku pemegang otoritas pemelihara Ka’bah juga mengacu pada kualitas hubungan bilateral antara monarki tersebut dengan negara asal jamaah.

Turunannya adalah penentuan kuota dan hal-hal lain terkait pelayanan bagi pengunjung. Hubungan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan Arab Saudi terkait pelayanan jemaah haji dari Nusantara telah terjalin sejak era kolonial.

Transisi politik ke zaman kemerdekaan Indonesia, dilajutkan dengan berbagai era/orde pemerintahan serta konfigurasi dunia global hingga saat ini tidak pernah mengubah pentingnya posisi negara sebagai penyelenggara, penentu kebijakan pelaksanaan dan penjamin kualitas pelayanan jamaah haji dari Indonesia.

Poin ringkas di atas adalah mukaddimah untuk menggarisbawahi bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen negara ini untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia termasuk dalam usulan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang baru saja diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Tulisan ini bertujuan menjawab polemik dan kekeliruan persepsi yang bergulir menanggapi usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, terutama polemik yang berpusar tentang rerata BPIH tahun 2023 sebagaimana diajukan per orang berjumlah Rp 69.173.733 atau yang di media kerap dibulatkan Rp 69 juta.

Perlu dicatat bahwa pengajuan besaran jumlah BPIH adalah kewajiban pemerintah yang rutin dilakukan setiap tahun dengan turut meninjau aspek ekonomi, sosial, politik, finansial, kesehatan global dan yang paling utama adalah perintah undang-undang yang didalamnya mencakup pemenuhan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.

Meninjau Pra-Pelaksanaan Haji 2023

Sebelum kita menakar polemik besaran usul BPIH tahun 2023, penting juga kita meninjau kualitas pelaksanaan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama RI di era disrupsi ini dan melihat evaluasi capaian sehingga dengan kepala jernih pembaca bisa memahami komitmen Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam merumuskan kebijakan-kebijakan selaras dengan undang-undang yang mengamanatkan pembinaan, pelaksanaan, dan perlindungan bagi jemaah haji Indonesia.

Pandemi yang melanda dunia di awal tahun 2020 belumlah sirna dampaknya, perubahan yang ditimbulkan serta penyesuaian-penyesuaian sesuai kesepakatan global terkini. Tahun 2020 dan 2021 menjadi saksi kelam gagalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia karena gelombang pandemi yang mengganas.

Tahun 2022 memberi harapan yang cukup menggembirakan dengan diberinya kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas haji. Alhamdulillah pelaksanaan haji tahun 2022 meski dengan sejumlah pembatasan dan pengurangan kuota normal Indonesia hingga 50 persen terselenggara sesuai harapan. Untuk mengukur indeks kepuasan jamaah terhadap komitmen pelaksanaan, pelayanan dan perlindungan haji tahun 2022, Menteri Yaqut meminta Badan Pusat Statistik melakukan kajian terhadap kepuasan jamaah haji untuk menemukan hasil yang objektif.

BPS melaporkan bahwa indeks kepuasan jamaah haji meningkat 4.54 poin ke angka 90.45 dari angka tahun 2019 yang berjumlah 85.91. Aspek yang dinilai dalam indeks kepuasan jemaah meliputi petugas haji, ibadah, transportasi, akomodasi, makan, serta pelayanan kesehatan. Indeks kepuasan penyediaan jasa transportasi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Min naik menjadi 91,54 pada tahun 2022 dari 80,37 pada tahun 2019.

Selanjutnya, indeks kepuasan jasa catering dan penyediaan tenda akomodasi di kawasan Armuzna masing-masing melonjak menjadi 90,08 pada tahun 2022 dari 84,48 pada tahun 2019 dan menjadi 87,91 pada tahun 2022 dari 76,92 pada tahun 2019. Indeks kepuasan layanan bus antar kota, layanan petugas, layanan bus shalawat (angkutan dari hotel jemaah ke Masjidil Haram), dan layanan ibadah meningkat masing-masing menjadi 91,93 poin, 90,32 poin, 90,76 poin, dan 90,31 poin.


Selain itu, indeks kepuasan pelayanan hotel naik menjadi 89,35 poin, sedangkan indeks kepuasan pelayanan publik/lainnya naik menjadi 89,73 poin. Hasil survei tersebut menjadi bahan yang disampaikan oleh Gus Men dalam pertemuan resmi dengan pemerintah Arab Saudi terkait permohonan pengembalian kuota haji Indonesia 2023.

Seperti penegasan di mukaddimah tulisan ini, hubungan bilateral dua negara dan wibawa lobi menteri agama sangat menentukan kuota dan kualitas layanan haji di negara Arab Saudi. Untuk tahun 2023 berkat diplomasi dan lobi khusus Gus Menteri dan delegasi kementerian agama telah berhasil mengembalikan jumlah kuota jamaah haji Indonesia ke posisi 221.000 orang seperti pada tahun-tahun sebelum pandemi dan tidak ada lagi pembatasan usia bagi jemaah haji asal Indonesia.

Kebijakan ini, tentunya memungkinkan jamaaah haji Indonesia pada tahun ini diisi oleh jamaah lansia yang perlu penanganan dan petugas khusus. Ditambah ada beberapa kondisi terkini dari situasi ekonomi dan politik global serta evaluasi internal pengelolaan penyelenggaraan haji yang menjadi pertimbangan kementerian agama dalam merumuskan usulan BPIH 2023.

BPIH 2023, Mahalkah?

Setiap tahun pengajuan besaran biaya haji terus mengalami kenaikan. Ada beberapa komponen yang senantiasa turut memengaruhi peningkatan biaya haji, seperti ongkos akomodasi, kurs rupiah terhadap dolar, biaya penerbangan, layanan konsumsi serta layanan di Mina dan Arafah serta protokol kesehatan.

Kondisi politik global dimana situasi pandemi yang belum benar-benar reda, ditambah perang Rusia-Ukraina yang mempengaruhi kenaikan minyak dunia serta inflasi global yang mengancam resesi dunia juga sangat mempengaruhi fluktuasi harga barang dan jasa. Keseluruh aspek tersebut adalah faktor-faktor yang menentukan besaran BPIH Indonesia tahun 2023.

Menteri Agama Yaqut mengajukan BPIH tahun ini sebesar Rp. 98.893.909. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 sebenarnya hanya naik Rp 514.888. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang dibebankan langsung pada jamaah sekitar Rp 69,2 juta per orang dengan rincian biaya tersebut digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840. Living cost Rp 4.080.000. Visa Rp 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp 5.540.109.

Perubahan skema tersebut tentu punya dasar kuat dan hasil dari kajian yang komprehesif. Selain mengacu pada kondisi ekonomi dan politik global juga menengahkan prinsip keadilan, pemanfaatan dan keberlangsungan dana haji Indonesia, Menteri Agama telah mengambil langkah berani mengoreksi kekeliruan selama ini yang bersumber dari tidak imbangnya besaran subsidi haji yang diambil dari pengelolaan dana haji.

Subsidi yang terlalu besar dengan tidak mempertimbangkan keberlangsungan manfaat terhadap keberadaan calon jemaah haji dengan masa tunggu akan menzalimi mereka yang sudah mendaftar, membayar, namun tidak bisa langsung menunaikan ibadah haji karena masih harus menunggu jadwal keberangkatan. Prinsip keadilan yang harus berlaku bagi jemaah dengan masa tunggu itu bagi Menag wajib dijadikan acuan utama.

Reaksi yang muncul dan menolak perubahan skema tersebut mestinya tidak perlu jika masyarakat memahami landasan dan tujuan dari prinsip keadilan dalam pengelolaan dan upaya bagi keberlangsungan dana haji bagi umat Islam di Indonesia.


Selanjutnya adalah tafsir bagi persyaratan “mampu” yang melekat bagi calon jemaah haji. Agama menggarisbawahi kata mampu yang mengacu tak hanya pada kemampuan fisik namun juga bagi kemampuan finasial.

Artinya mampu memahami bahwa biaya haji adalah hitungan-hitungan yang bergerak natural sesuai dengan kebutuhan zaman dan calon jemaah haji juga harus menyesuaikan kadar kemampuan mengikuti hara yang sesuai sunnatullah zaman. Naiknya harga minyak, penambahan harga perawatan kesehatan, biaya pemondokan, katering, transportasi lokal dan lain-lain adalah faktor-faktor yang berbading lurus dengan sunnatullah zaman.

Selanjutnya perlu bagi masyarakat mengetahui dan mengakui bahwa biaya haji yang harus dibayar jemaah asal Indonesia meski dengan angka terbaru yang diusulkan oleh Gus Men Yaqut untuk BPIH tahun 2023 masih merupakan biaya haji termurah dibanding biaya yang harus dibayar oleh saudara-saudara kita sesama Muslim yang berdiam di negeri-negeri jiran di Asia Tenggara.

Sebagai contoh seorang Muslim di Malaysia harus membayar 28.632 RM atau setara 100 juta rupiah. Jemaah haji asal Singapura membayar SGD 6.900 hingga 12.000 SGD atau setara 79 juta hingga 140 juta rupiah. Sementara Brunei Darussalam mematok harga terendah setara 176 juta rupiah. Bahkan negara-negara yang jiran Arab Saudi seperti Qatar, UEA, Mesir hingga Tunisia yang secara hitungan biaya transportasi lebih murah dari keberangkatan dari Indonesia mematok harga rata-rata di atas 120 juta rupiah per jamaah.

Haji yang Adil dan Berkelanjutan

Sebagai i’tibar penutup, penting kiranya sekali lagi kita memahami bahwa penyelenggaraan haji tidak mungkin ditinjau dari perspektif ritual rukun agama saja karena haji adalah ibadah yang dalam melibatkan berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, diplomasi politik, keamanan, teknologi, hingga kesehatan global. Regulasi bagi penyelenggaraan haji bagi jemaah Indonesia pun telah diatur dengan undang-undang dimana negara berperan utama dalam menyediakan pembinaan, pelaksanaan dan perlindungan bagi jemaah haji.

Meski begitu karena kondisi dunia yang dinamis dan tatakelola yang harus up to date dengan zaman maka selalu harus ada inovasi, penyesuaian, bahkan gebrakan untuk mengkoreksi praktik lama yang bisa merugikan kondisi jemaah, kualitas maupun kontinuitas penyelenggaraan haji. Apa yang diusulkan oleh Gus Men dalam mengajukan BPIH 2023 harus dipahami sebagai gebrakan demi terpenuhinya prinsip keadilan dan keberlangsungan manfaat pengelolaan dana haji bagi seluruh masyarakat Indonesia dan kita berharap DPR menyetujui usulan mulia tersebut dengan penuh pertimbangan dan kearifan.

Penulis: Prof Dr Mujiburrahman MAg

Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh


Share berita ini

dialeksis.com