Kembalikan Kewenangan Kami: MPR Harus Kembali Memiliki Mandat Memilih, Mengangkat, dan Memberhentikan Presiden

DIALEKSIS.COM | Opini - Indonesia perlu terus mengevaluasi sistem ketatanegaraan agar demokrasi benar benar mewujudkan kedaulatan rakyat, keadilan, dan kesejahteraan. Salah satu persoalan yang patut dibahas secara terbuka adalah kedudukan dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui tulisan ini, saya mengajukan gagasan konstitusional bertajuk Kembalikan Kewenangan Kami Gagasan ini mendorong pengkajian kembali kewenangan MPR, khususnya dalam memilih, mengangkat, dan memberhentikan Presiden. Saya juga mengusulkan agar bangsa Indonesia membuka ruang perubahan konstitusi sehingga keputusan pemberhentian Presiden dapat dilakukan oleh MPR tanpa menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tahapan wajib.

Gagasan ini bukan ajakan untuk mengabaikan hukum, melainkan dorongan agar bangsa Indonesia mengevaluasi desain ketatanegaraan secara objektif. Kekuasaan harus memiliki pertanggungjawaban, tetapi mekanisme pertanggungjawaban itu juga harus dirancang secara demokratis, adil, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.

Mengembalikan Semangat UUD 1945

Sebelum perubahan UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Pasal 6 ayat (2) menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak. Dalam konstruksi tersebut, MPR menjadi lembaga sentral dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui sistem perwakilan.

Setelah empat tahap perubahan UUD 1945 pada 1999-2002, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan mendasar. Kedaulatan dilaksanakan menurut UUD, Presiden dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan Pasal 6A, dan MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga negara tertinggi. Perubahan ini memperkuat demokrasi langsung sekaligus mengubah hubungan kewenangan antar lembaga negara.

Namun, setiap desain ketatanegaraan tetap terbuka untuk dievaluasi melalui mekanisme konstitusional. Pertanyaannya, apakah susunan kewenangan yang berlaku sekarang sudah menjadi bentuk terbaik untuk menjamin akuntabilitas Presiden, keseimbangan kekuasaan, dan keterwakilan seluruh rakyat Indonesia?

Menurut saya, pertanyaan tersebut layak menjadi agenda diskusi nasional. Mengkaji kembali kewenangan MPR bukan berarti mengingkari reformasi, tetapi menilai secara kritis apakah sistem yang berjalan telah memberikan hasil terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengapa Kewenangan MPR Perlu Diperkuat?

Pertama, memperkuat sistem perwakilan dalam menentukan kepemimpinan nasional. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragaman sosial, budaya, ekonomi, dan kepentingan daerah. MPR dapat menjadi ruang musyawarah nasional untuk mempertemukan berbagai aspirasi dalam menentukan arah kepemimpinan negara.

Jika kewenangan memilih Presiden dikembalikan kepada MPR, mekanismenya harus menjamin keterwakilan yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Pemilihan tidak boleh dikuasai transaksi politik atau kepentingan elite. Mandat anggota MPR harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan bangsa.

Kedua, memperkuat pertanggungjawaban Presiden. Kekuasaan eksekutif yang besar harus disertai pengawasan yang efektif. Presiden tidak boleh kebal terhadap pertanggungjawaban konstitusional, tetapi pemberhentian juga tidak boleh menjadi alat perebutan kekuasaan. MPR perlu dipertimbangkan sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir berdasarkan alasan konstitusional yang jelas.

Ketiga, menjaga keseimbangan kekuasaan. Penguatan MPR harus disertai pembatasan kewenangan, persyaratan pengambilan keputusan yang ketat, pemeriksaan bukti, dan perlindungan hak Presiden untuk membela diri. Dengan demikian, pengembalian kewenangan tidak berubah menjadi pemusatan kekuasaan baru.

Keempat, memperkuat kesinambungan pembangunan nasional. MPR dapat dikaji perannya dalam menjaga arah pembangunan jangka panjang agar tidak berubah secara mendasar setiap kali terjadi pergantian pemerintahan. Kesinambungan tersebut harus tetap menghormati demokrasi, hak rakyat, dan kewenangan pemerintahan yang sah.

Pemberhentian Presiden Tidak Harus Melalui MK?

Salah satu persoalan utama yang perlu dikaji ialah prosedur pemberhentian Presiden. Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku sekarang, proses pemberhentian melibatkan DPR, MK, dan MPR. Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden harus diperiksa dan diputus oleh MK sebelum proses dilanjutkan ke MPR.

Dalam kerangka perubahan konstitusi, saya mengusulkan agar mekanisme tersebut dikaji kembali. Mengapa keputusan akhir mengenai kelanjutan mandat Presiden tidak dirancang menjadi kewenangan MPR melalui sidang konstitusional yang terbuka, dengan standar pembuktian dan persyaratan suara yang ketat?

Dalam model yang diusulkan, DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan dan dapat mengajukan usul pemberhentian berdasarkan alasan yang ditentukan secara tegas dalam UUD. MPR kemudian menggelar sidang untuk memeriksa bukti, mendengarkan penjelasan Presiden, memberikan kesempatan pembelaan, dan mengambil keputusan berdasarkan persyaratan kuorum serta dukungan suara yang ditetapkan konstitusi.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan pemberhentian berada pada MPR tanpa tahapan wajib pemeriksaan MK seperti yang berlaku sekarang. Argumentasinya, pemberhentian Presiden berkaitan dengan mandat kepemimpinan nasional sehingga keputusan akhirnya dapat dirancang berada pada lembaga perwakilan nasional, sepanjang prosedurnya menjamin keadilan dan tidak menjadi instrumen politik semata.

Perlu ditegaskan bahwa naskah asli UUD 1945 tidak mengatur secara terperinci prosedur pemakzulan Presiden seperti Pasal 7A dan Pasal 7B setelah perubahan. Karena itu, usulan menghapus tahapan wajib MK bukanlah pelaksanaan langsung ketentuan eksplisit dalam naskah asli, melainkan usulan perubahan desain konstitusional.

Perubahan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya bukan menghilangkan prinsip negara hukum, melainkan merancang mekanisme pertanggungjawaban Presiden yang menempatkan MPR sebagai pengambil keputusan akhir dengan perlindungan hukum yang memadai.

MPR Berwenang, tetapi Tidak Boleh Sewenang-wenang

Pengembalian kewenangan MPR tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas. Alasan pemberhentian harus dirumuskan secara jelas, bukti harus dapat diuji, Presiden harus memperoleh hak pembelaan, dan keputusan harus didasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

MPR juga harus terlindungi dari praktik transaksi politik. Pemberhentian Presiden tidak boleh hanya didasarkan pada perubahan koalisi atau perbedaan pandangan politik. Oleh karena itu, perubahan konstitusi harus menetapkan prosedur yang transparan, batas waktu pemeriksaan, persyaratan suara yang ketat, serta mekanisme untuk menjaga objektivitas keputusan.

Pertanyaan mengenai legitimasi pemilihan Presiden melalui MPR juga harus dijawab. Hak politik rakyat dan manfaat pemilihan langsung tidak boleh diabaikan. Jika kewenangan tersebut hendak dikembalikan kepada MPR, harus ada kajian menyeluruh mengenai keterwakilan, transparansi, dan cara memastikan bahwa keputusan benar benar mencerminkan kepentingan rakyat.

Kembalikan Kewenangan untuk Kepentingan Rakyat

Konstitusi bukan dokumen yang tertutup dari evaluasi. Perubahan dapat dilakukan apabila terdapat alasan kuat, dukungan yang memadai, dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan konstitusi. Karena itu, akademisi, praktisi hukum tata negara, anggota MPR, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa perlu membuka dialog nasional mengenai masa depan kewenangan MPR.

Seruan Kembalikan Kewenangan Kami merupakan ajakan untuk membahas kembali sistem ketatanegaraan secara rasional dan bertanggung jawab. Yang diperjuangkan bukan kekuasaan tanpa batas bagi MPR, melainkan tata negara yang mampu menyeimbangkan kedaulatan rakyat, pertanggungjawaban Presiden, pengawasan kekuasaan, dan kepastian hukum.

Sudah saatnya bangsa Indonesia berani mengevaluasi apakah kewenangan MPR perlu diperkuat, termasuk melalui pengembalian kewenangan memilih Presiden dan perubahan mekanisme pemberhentian tanpa tahapan wajib MK. Semua itu harus diputuskan melalui proses konstitusional yang sah, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan nasional.

Pada akhirnya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Tidak ada lembaga negara yang boleh menempatkan dirinya di atas konstitusi. Setiap kewenangan harus memiliki batas, setiap pemimpin harus dapat dimintai pertanggungjawaban, dan setiap keputusan harus berpihak pada kepentingan rakyat.

Kembalikan kewenangan MPR melalui proses konstitusional apabila itulah pilihan yang disepakati bangsa. Perkuat lembaga perwakilan, tegakkan prinsip negara hukum, dan pastikan demokrasi Indonesia tumbuh semakin matang demi masa depan bangsa. [**]

Penulis: Dr. Iswadi, M.Pd. (Dosen Magister Pendidikan Dasar Universitas Esa Unggul Jakarta)

Share berita ini

dialeksis.com