Kehati-hatian dan Suuzan

Oleh: Otto Syamsuddin Ishak

Saya memiliki kenalan seorang hakim, yang dulunya aktivis (1998), namun bertugas di pengadilan lain. Lalu, saya bertanya padanya, terkait gugatan perdata seorang warga Kopelma Darussalam.

Apakah lazim, seusai rangkaian sidang, keputusan hakim tertunda-tunda, bahkan tanpa penjelasan? Ada apa sehingga terjadi demikian?

Jawabnya: Putusan belum selesai, atau musyawarah hakim belum selesai, atau karena cara pengambilan keputusan untuk perkara perdata itu memang lebih kompleks daripada pidana.

Saya respon: Ooo…begitu, semoga saja bukan karena adanya intervensi dari pihak tergugat.

Jawabnya: Hal begitu mungkin di zaman dahulu. Aku ragu dalam konteks se-terbuka sekarang ini, ada yang berani intervensi atau mau di-intervensi. Lalu, kawan hakim itu mengingatkan saya agar hati-hati suuzan.

Lalu, saya katakan, memang beda-beda tipis antara kehati-hatian dan suuzan. Dan, memang orang sekarang dengan mudah melabel suuzan, baik karena ada maksud jahat berupa untuk melindungi diri sehingga tertutup tindakan jahatnya, maupun untuk mengingatkan orang lain agar tidak terjatuh pada tindakan yang berdosa.


Serangkaian persidangan dilanjut dengan model E-Court pada 31 Oktober 2022 dengan agenda pengumuman keputusan. Namun, siding tersebut ditunda pada tanggal 14 November, lalu ditunda pada tanggal 18 November.

Anehnya, tiba-tiba beredar keputusan sidang bertanggal 22 November 2022. Pengedarannya justru muncul dari pihak yang dekat dengan tergugat.

Kawan-kawan pun mengecek pada website pengadilan, rupanya nihil alias tidak ada. Lalu, mereka bertanya pada pengacaranya, dan mendapat jawaban pihaknya juga belum menerima pemberitahuan putusan pengadilan tersebut.

Jika demikian rangkaian peristiwanya, teringat pada respon kawan hakim di atas: apakah ada unsur transparan dari pihak peradilan, yang mana tidak tercantum pada website pengadilan? Lalu, apakah ada yang berani intervensi (oleh pihak tergugat), dan atau berani menerima intervensi (di antara penyelenggara keadilan)?

Kedua, saya kembali bertanya pada diri sendiri, jika demikian apakah saya sudah jatuh ke tindakan suuzan? Mengapa belum ada pemberitahuan putusan kepada pengacara penggugat; sementara di pihak tergugat, boleh jadi simpatisannya, sudah mengedarkan keputusan pada medsos?

Kehati-hatian dan suuzan, benar-benar beda-beda tipis. Suuzan, adalah purbasangka (zhan) yang buruk. Bahkan kita diingatkan bahwa hal itu disamakan dengan memakan daging saudaranya yang sudah meninggal. Suuzan merefleksikan adanya sikap pesimis sebelum berikhtiar; bahkan hal itu mencerminkan sikap yang tanpa niat untuk mencari kebenaran.


Sebaliknya, maksudnya mengatakan kehati-hatian, justru berdasarkan niat untuk mengikhtiarkan tegaknya kebenaran. Tidak ada keadilan yang tidak berdiri di atas kebenaran.

Dengan kata lain, kebenaran adalah fondasi bagi keadilan. Dan, keadilan tidak lahir tanpa ikhtiar yang berdasarkan niat baik (untuk menegakkan kebenaran).

Bahkan hal itu sudah penggugat lakukan dengan mengajukan saksi-saksi yang berpijak pada fakta. Saksi berada di tempat kejadian -- baik sebelum, di saat, maupun pada pasca peristiwa.

Sedangkan pihak tergugat mengajukan saksi-saksi yang tidak berada di tempat (locus), dan bahkan menggeser-geser waktu (tempus) kejadiannya. Singkatnya, itu perilaku kesaksian palsu di bawah sumpah (Al-Quran).

Jika demikian adanya, mari kita berdoa, memohon pada Allah Swt --sebagai ekspresi niat mencari dan menegakkan kebenaran---kiranya segera diberi pembalasan yang setimpal, untuk mereka yang secara bersama-sama membangun keadilan di luar fondasi kebenaran!*

*Penulis adalah sosiolog, mantan Ketua Komnas Ham RI, dan alumni Lemhanas PPSA-XX, yang tinggal di Banda Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com