Jalan Tengah Polemik Bendera Aceh

DIALEKSIS.COM | Opini - 15 Agustus 2026, seharusnya menjadi momen yang sakral bagi Aceh, karena pada tanggal 15 Agustus 2005 bertempat di Helsinky Finlandia, perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tandatangani. Perjanjian tersebut dikenal dengan MoU Helsinki

Salah satu poin yang krusial di dalam Perjanjian damai tersebut adalah disepakatinya, adanya hak bagi Aceh untuk memiliki dan menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne. 

Bendera Aceh kemudian mendapatkan legitimasi hukum dengan diundangkannya UU Pemerintahan Aceh, yaitu UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 246 UU Aceh menyatakan Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain Bendera Merah Putih. Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. 

Bendera daerah Aceh sebagai lambang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 246 UU Pemerintahan Aceh tersebut, Aceh kemudian membentuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Sesuai dengan asas lex specialist, Qanun ini adalah qanun yang mengatur kekhususan Aceh. Qanun ini menetapkan bendera dengan unsur warna merah, garis putih dan hitam, serta lambang bulan sabit dan bintang sebagai simbol daerah.

Sejak diberlakukannya Qanun ini, bendera Aceh yang sudah disahkan oleh Parlemen Aceh telah memunculkan ketegangan keamanan antara Aceh dan Pemerintah. Pemerintah menyatakan Bendera Bulan Bintang tersebut tidak dapat dikibarkan karena mengandung unsur-unsur separatis, namun Aceh melihat bahwa, Bendera tersebut merupakan amanat dari MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh yang sudah mendapatkan legitimasi hukum melalui Qanun Aceh tentang bendera dan lambang dan himne, dan adanya Qanun tersebut merupakan kewenangan atributif langsung yang diamanatkan oleh UU Pemerintahan Aceh, sehingga Qanun tersebut telah mendapatkan legitimasi oleh DPR Aceh, namun sayangnya bendera Aceh tetap dilarang berkibar. 

Pemerintah Pusat kemudian membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tersebut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, pembatalan tersebut merujuk pada Pasal 251 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk membatalkan Perda. 

Sayangnya, Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi lahir belakangan setelah Qanun Aceh terebut dibatalkan. 

Polemik Bendera Aceh telah membenturkan pihak keamanan dengan Masyarakat, disatu sisi pihak keamanan melihat pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk kembalinya sepatisme dan tidak sah, karena Qanunnya telah dibatalkan, disisi lain, pengibaran bendera sah-sah saja dilakukan karena merupakan kekhususan Aceh yang dimandatkan di dalam MoU Helisinki dan UU Pemerintahan Aceh. Sayangnnya publik tidak mengetahui bahwa sebahagian isi Qanun tersebut, khususnya mengenai bendera sudah dibatalkan.

Kebijakan Cooling down 

Pada bulan April tahun 2013, Pemerintah Pusat dan Aceh bersepakat melakukan cooling down terhadap polemik Qanun Bendera, namun sayangnya tiga tahun berikutnya, di tahun 2016 terbit Kepmendari Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang membatalkan sebagian isi Qanun tersebut. Aceh tentu kecewa dengan sikap yang tidak fairnya Pemerintah dalam melihat persoalan Aceh secara jernih.

Kebijakan cooling down tersebut ternyata telah berakhir dengan adanya Keputusan pembatalan dari Menteri Dalam Negeri, namun, pembatalan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan bendera yang terus berulang-ulang setiap tahun. Permasalahan bendera Aceh telah menimbulkan efek keamanan jangka panjang yang terus berulang dan berimbas kepada Pembangunan ekonomi Aceh jangka Panjang. Masyarakat internasional melihat Aceh sebagai daerah yang tidak ramah dan tidak kondusif dalam berinvetasi.

Jalan Tengah

Aceh sangat menghormati adanya Keputusan Pemerintah tentang pembatalan sebagian isi Qanun tersebut, khususnya yang mengatur mengenai bendera, namun, sadar ataupun tidak, pendekatan hukum tidak selalu berjalan mulus dengan realitas yang terjadi. Aceh juga menyadari bahwa bendera tidak hanya simbol, bendera juga dapat menjadi pengakuan adanya kedaulatan, inilah yang menjadi sensitif ketika bendera Bulan Bintang diidentikkan dengan perjuangan masa lalu dan mencerminkan simbol kedaulatan suatu wilayah yang seolah-olah berhadapan dengan Pemerintah Pusat. Apalagi di dalam aspek Hukum Internasional bendera merupakan tanda kebangsaan dan simbol kedaulatan

Oleh karena itu, seharusnya pendekatan penyelesaian bendera tidak hanya ditempuh dengan pendekatan hukum semata, Aceh dan Pemerintah Pusat masih membutuhkan dialog jangka Panjang untuk merumuskan pola integrasi, salah satunya adalah mengenai keberadaan bendera. Sadar ataupun tidak, adanya bendera Aceh sudah tertulis dengan jelas di dalam UU Pemerintahan Aceh, mengambangkan penyelesaian bendera sama saja menyimpan akar konflik yang masih tersisa dan jika permasalahan bendera tidak pernah diselesaikan, isu bendera ini akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, dan yang merugi tetap Aceh.

Model Otonomi Khusus Britania Raya yang diterapkan kepada Skotlandia/Irlandia Utara yang mengakui kepada negara-negara bagian dalam memiliki bendera, berndera merupakan klaim historis resmi yang berkibar bebas sebagai identitas budaya dan administratif lokal tanpa mengurangi kedaulatan Britania Raya. Dan mungkin saja model yang diterapkan di Spanyol dalam menerapkan otonomi bagi daerah Catalunya, Basque dan Galicia, yang mengakui setiap komunitas otonom berhak memiliki bendera resmi yang dikibarkan di samping bendera nasional Spanyol di kantor-kantor pemerintahan daerah. Bahkan bendera daerah yang disebut dengan bendera Senyera di Catalunya dilindungi konstitusi sebagai bentuk pengakuan atas kemajemukan bangsa dalam satu negara Spanyol.

Kesepakatan damai antara RI dan GAM tentu harus menjadi landasan historis dalam membangun kesepakatan mengenai adanya bendera, dan jalan tengah tersebut harus dirumuskan untuk mencari solusi penyelesaian yang utuh di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, salah satunya adalah bersepakat untuk meninggalkan romantisme konflik di masa lalu, sepakat untuk melakukan perubahan terhadap simbol bendera sesuai dengan ketentuan PP No. 77 Tahun 2007.

Penyelesaian konflik Aceh juga harus dilandasi dengan itikad baik dan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan untuk membangun Aceh. Dengan adanya perpanjangan dana otsus yang diberikan oleh Pemerintah pusat, Aceh harus tertebas dari kemiskinan, Aceh harus Makmur dan penggunaan dana otsus harus digunakan untuk membangun Aceh yang sejahtera. Semoga [**]

Penulis: Dr (Cand) Bahrul Ulum, S.H., M.H (Sekretaris Wilayah Partai Bulan Bintang DPW Aceh)

Share berita ini

dialeksis.com