Nicolaus Copernicus ahli matematika dan fisika berkebangsaan Polandia hidup antara tahun 1473-1543. Di era itu dan era sebelumnya, gereja serta masyarakat meyakini bumi sebagai episentrum jagat raya dimana planet yang lain berputar mengitari bumi.
Nicolaus menulis pemikirannya berjudul On the Revolutions of the Heavenly Spheres. Dalam tulisan tersebut ia menjungkir balikkan pandangan geosentris yang melihat bumi sebagai pusat alam semesta. Menurutnya justru matahari sebagai pusat tata surya dan bumi beserta planet lainnya berputar mengitari matahari.
Tulisannya membuat gereja panas. Nicolaus dituduh menyebarkan ajaran sesat.
Nicolaus tak sepopuler Galileo Galeli yang lahir 21 tahun setelah kematiannya. Mungkin lantaran hidupnya tak setragis Galileo yang dihadapkan ke pengadilan gereja Italia lantaran menyebarkan paham bumi bukanlah pusat dari alam semesta. Pahamnya dituduh bertentangan dengan iman gereja. Galileo dijatuhi hukuman tahanan rumah sampai ia mati.
Dalam keheningan akan perbedaan. Masyarakat Aceh dikejutkan oleh pernyataan Taufiqulhadi, Ketua Partai Nasdem wilayah Aceh yang meminta bank konvensional kembali hadir di Aceh untuk bisa bersama dengan bank syariah memberi pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan ini sebenarnya biasa saja. Tetapi di Aceh menjadi luar biasa karena pemberlakuan qanun (Perda) yang tidak membolehkan bank konvensional beraktifitas di Aceh lantaran konsep bunga bank ala konvensional bertentangan dengan syariat Islam.
Pernyataan Taufiqulhadi mendapat tentangan dari Majelis Permusyawaratan Ulama. Ia ditentang kalangan agamawan dan mendapat label sekuler atas pendapatnya.
Pernyataannya tak bertahan lama. Atas alasan politis sebagai Ketua Partai ia meminta maaf karena pernyataan tersebut.
Dalam Islam semua ulama bersepakat riba hukumnya haram. Namun ulama berbeda pendapat ketika mendefinisikan riba terhadap bunga bank; ada yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan. Perbedaan pendapat seperti ini lazim dalam hukum Islam.
Baru saja berselang sebulan dari peristiwa Taufiqulhadi, seorang anak muda, Presiden Mahasiswa Unsyiah, Zawata Afnan meminta DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) supaya membuka kesempatan agar qanun Lembaga Keuangan Syariah bisa direvisi sehingga memungkinkan bank konvensional beroperasi kembali di Aceh sekaligus mengevaluasi apakah bank yang berlabel syariah sudah benar berjalan sebagaimana tuntunan syariah.
Pertanyaannya, pernyataan Zawata akan bertahan berapa lama sampai ia harus meminta maaf? Meminta maaf atas segala sesuatu yang tak salah. Meminta maaf karena pendapatnya berbeda dengan pendapat pemegang otoritas.
Di Aceh menyampaikan pendapat berbeda dianggap tabu dan salah. Lalu semua orang memaksa si pemilik pendapat meminta maaf. Persis seperti Galileo yang dipaksa meralat pendapatnya. Tapi ia memilih dihukum dikucilkan daripada meralat kebenarannya sendiri.
Pada tahun 1992, 350 tahun setelah Galileo wafat. Paus Yohanes Paulus II menyatakan secara resmi bahwa keputusan penghukuman itu salah.
Pada tahun 2008 Paus Benedictus XVI menyatakan gereja Katolik Roma merehabilitasi nama Galileo sebagai ilmuwan.
Setiap kebijakan selalu terbuka untuk salah. Maka setiap perundang undangan perlu diuji dalam pelaksanaannya dan untuk waktu tertentu harus direvisi sebagai bagian dari evaluasi atas pelaksanaan di lapangan.
Istilah 'revisi' perundang-undangan adalah hal biasa maka dalam klausul terakhir setiap undang-undang selalu ada pasal tentang perubahannya. Sengaja dibuat demikian supaya undang-undang selalu bisa update dengan situasi kekinian.
Hal inilah yang dilakukan Paus Yohanes II dan Paus Benedictus XVI terhadap Galileo.
-Opini: Mantan Aktivis 98 dan juga Mantan anggota DPRA Periode 2014-2017, Kautsar Muhammad Yus
Share berita ini