Dua Dekade Amandemen UUD 1945: Saatnya Mengevaluasi Arah Konstitusi

DIALEKSIS.COM | Opini - Lebih dari dua dekade telah berlalu sejak Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami empat tahap perubahan pada 1999 - 2002. Perubahan tersebut merupakan salah satu tonggak penting Reformasi yang bertujuan membatasi kekuasaan, memperkuat demokrasi, memperjelas sistem ketatanegaraan, serta memperluas jaminan terhadap hak hak warga negara.

Kini, setelah lebih dari dua puluh tahun berjalan, sudah waktunya kita bertanya dengan kepala dingin: apakah seluruh perubahan tersebut telah membawa Indonesia semakin dekat kepada cita cita Proklamasi, Pancasila, dan Pembukaan UUD 1945?

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap Reformasi. Bukan pula ajakan untuk kembali kepada praktik politik masa lalu. Justru sebaliknya, evaluasi terhadap konstitusi merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi.

Konstitusi bukanlah teks yang berhenti pada masa tertentu. Ia merupakan hukum dasar yang mengatur kehidupan bernegara dan harus mampu menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri serta tujuan fundamental bangsa.


Kedaulatan Rakyat dan Persoalan Keterwakilan

Salah satu perubahan penting setelah Reformasi menyangkut struktur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam naskah asli UUD 1945, MPR terdiri atas anggota DPR ditambah utusan daerah dan utusan golongan. Setelah perubahan, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Perubahan tersebut tentu memiliki dasar pemikiran demokratis. Namun, setelah lebih dari dua dekade, kita patut bertanya: apakah desain keterwakilan saat ini sudah cukup mencerminkan kemajemukan masyarakat Indonesia?

Indonesia bukan hanya terdiri atas individu pemilih dan partai politik. Indonesia adalah bangsa yang memiliki keragaman sosial, budaya, profesi, wilayah, dan kepentingan.

Di dalamnya terdapat masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, pendidik, budayawan, tokoh agama, kelompok profesi, pelaku usaha, serta berbagai komunitas sosial dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

Karena itu, persoalan keterwakilan tidak semestinya berhenti pada siapa yang menang dalam pemilu atau berapa banyak kursi yang diperoleh sebuah partai politik.

Kita perlu bertanya apakah sistem demokrasi Indonesia telah menyediakan ruang yang memadai bagi aspirasi sosial yang lebih luas.

Pertanyaan tersebut sejalan dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Demokrasi tidak semata mata berbicara tentang jumlah suara. Demokrasi juga berbicara tentang bagaimana suara rakyat diolah menjadi kebijakan yang bijaksana, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, persoalannya bukan apakah mekanisme elektoral harus ditinggalkan. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana demokrasi elektoral dapat diperkaya dengan dimensi permusyawaratan dan keterwakilan sosial yang lebih kuat.


Pasal 33 dan Ekonomi Kerakyatan

Perdebatan mengenai arah konstitusi tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu fondasi penting ekonomi konstitusional Indonesia. Pasal 33 ayat (2) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Setelah perubahan UUD 1945, Pasal 33 juga memperoleh tambahan ketentuan mengenai demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Namun, persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah rumusan Pasal 33 mengalami perubahan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah praktik perekonomian Indonesia telah benar-benar menghasilkan sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Investasi swasta maupun asing tidak otomatis bertentangan dengan konstitusi. Investasi dapat menjadi instrumen penting untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, membangun infrastruktur, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Namun, pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan.

Negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Pasal 33 tidak boleh berhenti sebagai norma yang indah dalam teks konstitusi. Ia harus hadir dalam kebijakan ekonomi dan dirasakan manfaatnya dalam kehidupan masyarakat.

Konstitusi ekonomi pada akhirnya diuji bukan hanya di ruang sidang atau ruang akademik, tetapi juga dalam kehidupan petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, serta masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya alam.


Prosedur Konstitusional dan Legitimasi Publik

Perubahan UUD 1945 pada 1999–2002 dilakukan melalui mekanisme MPR berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Karena itu, kurang tepat apabila seluruh proses perubahan tersebut disebut tidak sah secara hukum.

Namun, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah legitimasi prosedural selalu identik dengan legitimasi sosial dan filosofis?

Konstitusi berbeda dengan undang-undang biasa. Konstitusi merupakan hukum dasar yang berlaku lintas generasi. Ia menentukan bagaimana kekuasaan negara dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perubahan fundamental terhadap konstitusi idealnya tidak hanya memenuhi persyaratan prosedural, tetapi juga memperoleh partisipasi publik yang luas dan bermakna.

Pengalaman perubahan UUD 1945 seharusnya menjadi pelajaran untuk masa depan. Jika suatu saat Indonesia kembali melakukan perubahan konstitusi, proses tersebut harus dilakukan secara transparan, berbasis kajian akademik yang mendalam, terbuka terhadap kritik, serta melibatkan masyarakat secara luas.

Konstitusi harus menjadi hasil perenungan kebangsaan, bukan semata-mata hasil kompromi kekuatan politik pada suatu periode tertentu.


Demokrasi Elektoral dan Sila Keempat

Pemilihan langsung merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Reformasi telah memberikan ruang yang jauh lebih besar kepada rakyat untuk menentukan pemimpin politiknya.

Namun, demokrasi tidak berhenti pada mekanisme memilih.

Dalam perjalanan demokrasi elektoral, kita menghadapi berbagai persoalan, seperti biaya politik yang tinggi, politik transaksional, politik identitas, dan polarisasi masyarakat.

Fenomena tersebut tentu tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemilihan langsung harus dihapus. Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana.

Yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi bagaimana sistem demokrasi bekerja dan bagaimana kelemahannya dapat diperbaiki.

Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah seorang pemimpin dipilih secara langsung atau tidak langsung. Pertanyaannya adalah: apakah sistem demokrasi mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas, kompeten, bijaksana, dan mampu menjalankan tujuan negara?

Di sinilah sila keempat Pancasila perlu kembali dihidupkan, bukan sekadar dikutip dalam pidato pidato kenegaraan.

Permusyawaratan mengandung gagasan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya diwujudkan melalui kompetisi dan penghitungan suara, tetapi juga melalui proses deliberasi untuk mencari kebijakan terbaik bagi kepentingan bersama.

Demokrasi Indonesia seharusnya tidak kehilangan karakter musyawarah hanya karena mengadopsi mekanisme demokrasi elektoral modern.


Perlunya Haluan Pembangunan Nasional

Persoalan lain yang patut dievaluasi adalah kesinambungan pembangunan nasional.

Pergantian pemerintahan seharusnya tidak berarti pergantian arah pembangunan bangsa secara keseluruhan.

Pembukaan UUD 1945 telah memberikan tujuan fundamental negara: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Tujuan tersebut bersifat lintas pemerintahan dan lintas generasi.

Karena itu, gagasan mengenai haluan pembangunan nasional jangka panjang layak dikaji kembali.

Hal ini tidak harus berarti menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam bentuk lama. Indonesia dapat merancang mekanisme baru yang sesuai dengan sistem demokrasi saat ini: transparan, partisipatif, akuntabel, dan tetap memberikan ruang kepada pemerintah terpilih untuk menerjemahkan mandat rakyat ke dalam program politiknya.

Yang penting adalah adanya arah strategis pembangunan yang tidak mudah berubah hanya karena pergantian pemerintahan.

Presiden boleh berganti. Kabinet boleh berubah. Partai politik dapat berganti.

Namun, tujuan strategis bangsa tidak boleh kehilangan arah.

Pembangunan nasional membutuhkan kesinambungan. Pendidikan, kesehatan, pembangunan manusia, penguatan ekonomi rakyat, ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan daerah membutuhkan kebijakan jangka panjang yang tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu periode pemerintahan.


Saatnya Evaluasi, Bukan Saling Menyalahkan

Setelah lebih dari dua dekade perubahan UUD 1945, sudah saatnya bangsa Indonesia membangun tradisi baru: tradisi evaluasi konstitusional.

Kritik terhadap amandemen tidak berarti memusuhi Reformasi. Demikian pula, mengkaji kembali desain ketatanegaraan tidak berarti ingin mengembalikan seluruh sistem politik masa lalu.

Kita tidak perlu terjebak dalam pilihan antara kembali ke masa lalu dan mempertahankan seluruh hasil Reformasi

Ada pilihan yang lebih dewasa: memperbaiki masa depan berdasarkan pengalaman masa lalu.

Jika terdapat perubahan yang terbukti memperkuat demokrasi, melindungi hak warga negara, dan membatasi penyalahgunaan kekuasaan, perubahan tersebut harus dipertahankan.

Jika terdapat ketentuan yang dalam praktiknya menimbulkan persoalan, kita harus berani membahas kemungkinan perbaikannya.

Jika terdapat perbedaan tafsir, pembahasannya harus dilakukan berdasarkan teks konstitusi, risalah perubahan, sejarah ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kepentingan rakyat.

Konstitusi tidak boleh menjadi milik penguasa. Ia juga tidak boleh menjadi milik partai politik atau kelompok tertentu.


Konstitusi adalah hukum dasar bangsa

Karena itu, setiap pembicaraan mengenai masa depan konstitusi harus kembali kepada pertanyaan paling mendasar: untuk siapa negara ini dibentuk dan ke mana negara ini hendak diarahkan?

Jawabannya telah diletakkan oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Setelah lebih dari dua dekade perubahan UUD 1945, pertanyaan terpenting bukanlah apakah Indonesia harus kembali ke masa lalu.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apakah sistem ketatanegaraan kita hari ini sudah merupakan bentuk terbaik dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945?

Jika jawabannya belum, kita tidak perlu takut melakukan evaluasi.

Evaluasi bukan kemunduran. Evaluasi adalah tanda bahwa sebuah bangsa memiliki keberanian untuk belajar dari perjalanan sejarahnya.

Indonesia tidak membutuhkan perubahan konstitusi yang tergesa gesa. Indonesia membutuhkan perenungan konstitusional yang matang, terbuka, dan melibatkan seluruh elemen bangsa.

Mari kita kembali membaca Pancasila. Mari memahami kembali Pembukaan UUD 1945. Mari menempatkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial, kesejahteraan, dan kepentingan nasional sebagai orientasi utama kehidupan bernegara.

Bukan untuk kembali ke masa lalu. Melainkan untuk memastikan bahwa perjalanan menuju masa depan tidak kehilangan fondasi, arah, dan jati diri.

Penulis: Dr. Iswadi, M.Pd, Dosen Magister Pendidikan Dasar, Universitas Esa Unggul Jakarta

Share berita ini

dialeksis.com