Antara Polemik Bendera, Letusan Senjata, dan Janji Helsinki

DIALEKSIS.COM | Opini - Bendera hanya kain. Namun di Tiro, Pidie, ia menjadi pemicu tumpahnya darah. Pada Rabu, 4 November 2026, peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam di Gampong Pulo Keunari berubah tragedi.

Satu warga tewas dengan luka tembak dan sembilan lainnya terluka. Aceh pun kembali diingatkan bahwa perdamaian yang tak dirawat bisa retak oleh simbol yang selama bertahun-tahun dibiarkan menggantung.

Korban meninggal disebut Abzalul Rizal, 20 tahun, warga Dayah Gampong Baro. Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Abdullah Syafi’i Beureunuen mencatat 10 korban: satu orang meninggal dunia dan sembilan luka-luka. 

KontraS Aceh menyatakan bahwa dugaan pelaku penembakan berasal dari aparat TNI, meskipun identitas penembak belum dikonfirmasi secara resmi.

TNI memberi versi berbeda. Melalui Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, pihaknya menyatakan Kodim 0102/Pidie melakukan “penertiban dan penurunan” Bendera Bulan Bintang di meunasah. TNI mengaku melepaskan tembakan peringatan dengan munisi hampa, lalu munisi karet, karena massa dinilai melakukan tindakan anarkis dan keselamatan prajurit terancam.

Narasi tersebut perlu diuji, bukan diterima begitu saja. Jika korban tewas karena tembakan, pertanyaannya sederhana tapi mendasar. Mengapa operasi yang disebut “penertiban” berakhir dengan kematian warga sipil? 

Mengapa senjata, bahkan "munisi karet", dipakai dalam suasana kenduri perayaan Maulid Nabi? Dan mengapa harus TNI, bukan polisi, yang menjadi aktor utama dalam urusan simbol dan ketertiban umum?

LBH Banda Aceh menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Direkturnya, Aulianda Wafisa, menegaskan tentara bukan aparat penegak hukum yang berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran pidana secara langsung.  

Argumen itu penting. Penurunan bendera, sekalipun negara menilai Bulan Bintang itu terlarang, pada hakikatnya jelas persoalan penegakan hukum. Ia menuntut prosedur, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Bukan dengan senjata. Bukan trauma lama yang dibangkitkan kembali.

Insiden Tiro jelas bukan kejadian tunggal. Kurang dari sebulan sebelumnya, pada 14 Oktober 2026, bentrokan serupa terjadi di Gampong Sagoe, Laweung, Pidie. Warga menolak menurunkan Bulan Bintang saat perayaan Maulid Nabi.

Sedikitnya dua orang terluka dan dirawat di Puskesmas Laweung. Saat itu, bentrok dengan TNI yang datang memang belum ada korban jiwa. Kini di Tiro, letusan senjata menyalak dan seorang warga meregang nyawa.

Pola ini sangat mengkhawatirkan. Bendera dikibarkan. Aparat TNI datang menurunkannya. Warga menolak. Ketegangan naik. Lalu kekerasan meledak. 

Negara tampaknya berulang kali memilih jalan represi, bukan jalur hukum yang jelas dan dialog hingga tuntas. Akibatnya, persoalan simbol yang seharusnya bisa diselesaikan lewat kepastian hukum telah berubah menjadi masalah keamanan, dan berujung pada tumpahnya darah warga.

Akar masalahnya bukan semata bendera. Ia adalah kebuntuan hukum yang berusia panjang. MoU Helsinki 2005 antara GAM dan Pemerintah Indonesia jelas mengatur simbol Aceh sebagai cerminan keistimewaan dan kekhususan daerah, bukan lambang kedaulatan. 

Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kemudian menegaskan dalam Pasal 246 bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Namun, Pemerintah Pusat mengunci jalan itu. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 melarang logo dan bendera gerakan separatis, termasuk “bendera bulan sabit”. Catat ya, bukan bulan bintang.

Pada 2013, DPRA mensahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang menetapkan bendera Aceh dengan Bulan Bintang. Sejak itu, dua aturan berdiri saling berhadapan. Qanun mengaku sah. PP menolaknya. Masyarakat berada di tengah ketidakpastian.

Ketidakpastian itu tentu saja bukan hal teknis. Ia adalah luka politik. Selama 13 tahun, bendera Aceh menjadi “api dalam sekam”. Saat kampanye Pileg dan Pilkada, Bulan Bintang sering dikibarkan, tapi ada intervensi dari aparat. 

Namun setelah peringatan 21 tahun damai Aceh yang diwarnai dengan pengibaran bendera di halaman Masjid Raya Baiturrahman, suasana berubah. 

Ketika perayaan Maulid Nabi, warga mengibarkannya di meunasah, masjid, menara, bahkan di pohon. Aparat datang, menurunkannya. Terjadi adu mulut. Tidak ada putusan final. Tak ada penjelasan publik yang meyakinkan. Yang ada hanya siklus tekanan dan perlawanan.

Dalam kerangka MoU Helsinki, kehadiran TNI di Aceh sebenarnya juga punya batas yang jelas. Kesepakatan damai untuk menghentikan konflik hampir 30 tahun mengatur penarikan pasukan nonorganik TNI dan Polri dari Aceh.

Dalam MOU Helsinki disebutkan jumlah TNI organik yang tetap berada di Aceh sebanyak 14.700 orang. TNI memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga pertahanan luar (eksternal). Sedangkan jpolisi organik berjumlah 9.100 orang.  

Jadi, maknanya jelas. Pasukan TNI di Aceh bukanlah instrumen untuk menghadapi warga dalam urusan sipil. Kehadirannya dibatasi oleh semangat perdamaian, bukan diperluas oleh kebiasaan represif, seperti sering terjadi pada masa konflik dulu.

Kritik terhadap TNI sah dan diperlukan. Tetapi kritik juga harus menyentuh elite Aceh. Kalau MoU Helsinki benar-benar dianggap janji kolektif, maka diamnya pimpinan eks-GAM ketika warga terluka -- dan kini tewas -- adalah kegagalan politik yang serius. 

Mereka tidak boleh hanya tampil saat peringatan Hari Damai. Mereka harus bersuara ketika janji damai itu dilanggar, termasuk ketika pelanggarannya datang dari negara yang pernah menjadi lawan di medan tempur dan meja perundingan. 

Ada pula tanggung jawab Pemerintah Aceh dan DPRA. Mereka mengesahkan qanun, tetapi tidak mampu menuntaskan status bendera di hadapan pemerintah pusat. 13 tahun menggantung tak masuk akal sehat. DPRA malah tega membiarkan tiang di depan gedung tanpa bendera.

Akibatnya, kini rakyat kecil di gampong yang menanggung risikonya. Sementara pejabat berdiskusi, sambil tersenyum, di ruang rapat ber-AC, warga berhadapan dengan senjata di halaman meunasah.

Bulan Bintang bagi sebagian masyarakat Aceh bukan hanya sekadar bendera GAM. Ia menyimpan ingatan tentang sejarah panjang Aceh, perjuangan, identitas, dan marwah. 

Namun bagi negara, bendera itu masih saja dilihat sebagai bayangan separatis. Kalau dilihat secara hitam putih antara dua pandangan itu, tidak ada jembatan hukum. Hanya ada ruang kosong yang mudah diisi kecurigaan.

Karena itu, insiden penembakan di Tiro tak boleh diselesaikan dengan permintaan maaf sesaat atau penyelidikan internal yang tertutup. Perlu dilakukan investigasi independen, transparan, dan berpihak pada fakta.

Harus diungkap siapa yang menembak, siapa yang memberi perintah, senjata apa yang dipakai, dan apakah hanya munisi karet?

Selain itu juga harus diungkapkan apakah prosedur penggunaan kekuatan dipatuhi. Apa dasar hukum TNI turun? Dan, siapa yang bertanggung jawab atas kematian Abzalul Rizal. 

Lebih dari itu, Pemerintah Jakarta dan Pemerintah Aceh harus segera menuntaskan status bendera secara final. Keputusan itu harus sudah ada sebelum 4 Desember 2026, yang bertepatan dengan setengah abad milad GAM.

Boleh atau tidak Bulan Bintang dikibarkan, harus dijawab dengan dasar hukum yang jelas. Jika tidak boleh, jelaskan alasannya dan sediakan saluran hukum. Kalau boleh, pastikan perlindungannya.

Yang tidak boleh lagi adalah membiarkan rakyat menebak-nebak, lalu menindak mereka saat memilih memercayai sejarah dan identitasnya sendiri. Karena dapat dipastikan, pada 4 Desember pengibaran bendera Bulan Bintang akan lebih marak lagi.

Perdamaian Aceh memang tak mati hanya karena bendera. Tetapi, ia akan mati kala negara menjawab krisis simbol dengan letusan senjata.

Tiro harus menjadi titik balik. Wilayah yang memiliki sejarah panjang perlawanan itu bukan sekadar catatan korban baru, tetapi alarm bahwa janji Helsinki hanya bernilai kalau ia dilindungi. Ia harus dilindungi oleh hukum, oleh negara, dan para elite yang mengaku sebagai penjaganya. PEACE...!!! [**]

Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis)

Share berita ini

dialeksis.com