Antara Nurlis, Safrizal, dan Seni Mengelola Pemulihan Bencana

DIALEKSIS.COM | Opini - Hampir setahun berlalu bencana ekologis  melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Barat. Tapi, tampaknya Aceh belum kekurangan rapat koordinasi, satgas, angka triliunan, maupun kata-kata 'sedang dipercepat'. 

Dan, yang masih langka justru hal paling elementer dalam pemulihan bencana. Sebut saja beberapa di antaranya seperti komando yang jelas, kewenangan nyata, transparansi anggaran, dan yang terpenting ialah hasil nyata dirasakan para korban.

Skala dan dampak banjir disertai longsor akhir November 2025, sebenarnya tidak memungkinkan negara bekerja dengan pola “koordinasi biasa”. Data pemerintah  menyatakan bahwa khusus Aceh, bencana berdampak pada 18 kabupaten/kota, 234 kecamatan, dan 3.978 desa. Sedikitnya 564 orang meninggal dunia dan 116.767 rumah rusak. 

Namun desain penanganannya ternyata tak melahirkan lembaga khusus seperti BRR NAD-Nias. Pemerintah memilih model desentralisasi terpadu. Proyek dikerjakan oleh kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Sementara Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) berperan sebagai akselerator, fasilitator, pengawas, serta pemecah hambatan.

Di atas kertas, model ini tampak modern. Namun dalam praktik birokrasi Indonesia, ia berisiko jadi orkestra tanpa konduktor. Setiap pemain membawa partitur sendiri, tetapi ketika musiknya fals, semuanya bisa menunjuk pemain lain.

Satgas dapat “mengawal”, tetapi apakah ia bisa memerintah? Satgas PRR dapat meminta, tapi apakah ia bisa memaksa? Satgas dapat mengoordinasikan, namun apakah ia bisa menjatuhkan konsekuensi kepada kementerian, pemerintah daerah, atau pelaksana yang lamban?

Di sinilah persoalan Safrizal selaku Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh menjadi masalag struktural. Kritik publik bukan semata-mata apakah dia bekerja atau tidak, melainkan apakah jabatan tersebut memang diberi instrumen kekuasaan yang sepadan dengan tanggung jawabnya.

Kalau seorang pejabat setingkat Dirjen diminta memastikan 22 kementerian/lembaga bergerak, tetapi ia tak memiliki kewenangan komando, negara sedang menciptakan jabatan yang sangat mudah dimintai pertanggungjawaban namun sulit diberi kewenangan. Sebuah posisi ideal jadi bumper, cukup tinggi untuk disorot, tapi tak kuat menginjak rem atau gas.

Sebenarnya, Aceh punya pengalaman yang diakui dunia dalam penanganan bencana. Setelah tsunami 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk BRR NAD-Nias, untuk membangun kembali Aceh dan Nias di Sumatra Utara yang porak-poranda.

Kajian Bank Dunia menyebutkan, badan khusus setingkat menteri sebagai salah satu pelajaran penting pemulihan Aceh dan Nias. Tentu BRR bukan lembaga tanpa cacat. Tapi membuang seluruh model BRR tanpa menggantinya dengan desain yang punya daya kendali setara adalah laksana membongkar jembatan karena retak, lalu meminta warga menyeberang dengan nasihat agar berhati-hati.

Aceh hari ini tak membutuhkan lembaga seperti BRR secara mekanis karena masa sudah lewat. Yang tetap diperlukan adalah fungsi-fungsi kerjanya: komando tunggal, mandat lintas antarkementerian, otoritas anggaran yang dapat diaudit, basis data terpadu, dan pertanggungjawaban publik yang tak berhenti pada konferensi pers.

Dalam rencana induk PRR Aceh, dana yang diplot Pemerintah Pusat jauh dari usulan Aceh, yaitu hanya Rp58,9 triliun untuk tiga tahun. Rincian alokasi sekitar Rp24,215 triliun pada 2026, Rp20,219 triliun tahun 2027, dan Rp14,539 triliun pada 2028. Padahal Pemerintah Aceh meminta Rp153,3 triliun.

Angka itu mengesankan, tapi tak otomatis berarti kapasitasnya juga besar. Dalam kebijakan publik, anggaran adalah janji sebelum menjadi keluaran, dan keluaran belum tentu menjadi manfaat bagi rakyat.

Kritik Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyoroti bahwa realisasi dana rehabilitas dan rekonstruksi belum dibuka secara memadai kepada publik. Di sisi lain perhatian justru diarahkan pada rendahnya serapan Transfer ke Daerah (TKD). Padahal, sekitar 92,6 persen atau Rp24,2 triliun dana RR dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.

Publik Aceh berhak memperoleh informasi akurat tentang kementerian atau lembaga pelaksana; program dan lokasi kegiatan; pagu serta realisasi per program; progres fisik dan keuangan; kontraktor; target waktu; alasan keterlambatan; mekanisme pengaduan dan koreksi.

Tanpa itu, “anggaran Rp58,9 triliun” hanya jadi angka dekoratif. Ia semacam baliho fiskal yang berdiri gagah di pinggir jalan. Sementara jalan yang hendak diperbaiki masih menunggu desain, tender, atau tanda tangan.

Lebih problematis lagi bila pejabat pusat, seperti Safrizal, mengkritik rendahnya serapan anggaran daerah, tetapi tidak membuka secara setara kinerja anggaran yang dikelola kementerian dan lembaga. Akuntabilitas tak boleh memakai kaca pembesar untuk daerah, tapi buram buat pusat.

Pemerintah boleh saja membela dengan mengatakan bahwa pemulihan memang dirancang bertahap sampai Desember 2028. Safrizal selaku Kepala Poswil PRR menyampaikan, pembangunan permanen: jalan, jembatan, sekolah, kantor pemerintahan, fasilitas produksi, dan lahan pertanian terdampak, dilaksanakan secara bertahap.

Argumen itu masuk akal untuk pekerjaan rekonstruksi permanen. Tentu tak semua jembatan dan jalan bisa dibangun dalam semalam, dan pemulihan memang tidak sama dengan operasi tanggap darurat. Tetapi “sampai 2028” tak boleh berubah menjadi cek kosong untuk keterlambatan. 

Rencana tiga tahun harus punya timeline yang dapat diuji. Apa yang selesai pada triwulan pertama? Apa yang harus selesai akhir 2026? Berapa rumah dipulihkan? Berapa sekolah dan jembatan berfungsi kembali? Berapa kilometer jalan dapat digunakan? Berapa keluarga yang masih tinggal dalam kondisi tak layak? Dan yang paling penting, siapa bertanggung jawab ketika target meleset.

Dalam konteks ini, mengkritik Safrizal juga harus dilakukan secara adil. Kalau ia tidak punya kuasa langsung terhadap dinas dan kementerian/lembaga, maka kegagalan koordinasi tak boleh otomatis dipersonalisasi sebagai kegagalan satu orang. 

Keterbatasan kewenangan juga tak boleh jadi alasan untuk menghindari keterbukaan. Pejabat yang menerima mandat publik tetap wajib menjelaskan: apa yang telah dilakukan, apa hambatan, siapa penghambatnya, dan kewenangan apa yang dibutuhkan.

Persoalannya bukan sekadar “tarik atau pertahankan Safrizal”. Masalah utamanya adalah mengapa negara menempatkan seorang koordinator tanpa perangkat komando yang memadai, lalu membiarkan korban menunggu hasil dari koordinasi yang secara desain memang lemah? 

Perdebatan publik kini berisiko menyusut menjadi duel personal. Jubir Pemerintah Aceh versus pejabat pusat antara Nurlis versus Safrizal. Padahal inti masalahnya lebih besar. Kenapa Kepala Posko PRR di Sumatra Utara dan Barat, dipegang oleh gubernur setempat? Sementara Aceh ditunjuk seorang Dirjen di Kemendagri Apakah Gubernur Aceh tidak mampu? PEACE...!!![**]

Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis Freelance)

Share berita ini

dialeksis.com