DIALEKSIS.COM | Opini - Polisi seharusnya melindungi presiden. Kini, menurut penyidikan Polri, mantan Kapolri justru diduga menyadap presiden. Ini bukan cerita film spionase. Tetapi, uni berkas perkara.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sejak 1 Oktober 2026. Kemudian, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur. Ketiganya juga disebut-sebut mengakses sistem secara ilegal dan menghapus data elektronik.
Sasaran sadapan bukan pelaku kriminal atau bandar narkoba internasional. Yang disadap Presiden Prabowo Subianto. Bukan hanya itu. Ada pejabat negara, para politisi, insan media, tokoh ormas, aktivis LSM, dan pengusaha juga disebut menjadi sasaran. Tetapi, tak disebut kalau Wapres Gibran Rakabuming Raka juga ikut jadi target penyadapan.
Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System atau LIMS. Sistem itu seharusnya dipakai untuk penyidikan yang sah. Bukan untuk mendengarkan pembicaraan orang penting seperti mendengarkan radio tengah malam.
Yang membuat kasus ini terasa absurd adalah posisi tersangka utama. Listyo Sigit adalah mantan Kapolri dan masih menjabat KSP. Dia pernah memimpin institusi yang bertugas menegakkan hukum selama 5 tahun 8 bulan. Ia malah dicatat sebagai Kapolri terlama dalam sejarah modern Indonesia.
Kini dia menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran hukum. Ini seperti penjaga gawang mencetak gol ke gawang sendiri. Kemudian meminta wasit mengucapkan terima kasih.
Kompolnas menyebut kasus ini ujian berat bagi jajaran Bhayangkara. Penilaian itu sopan. Terlalu sopan, mungkin. Sebab yang diuji bukan hanya institusi. Yang diuji adalah keyakinan publik bahwa pangkat tertinggi sekalipun tak membuat seseorang kebal dari hukum.
Watergate dan Pegasus
Penyadapan bukan barang baru dalam politik dunia. Amerika Serikat pernah mengalami Watergate. Pada 1972, orang-orang terkait Gedung Putih melakukan penyusupan ke kantor Komite Nasional Demokrat. Mereka diduga ingin memasang alat penyadapan. Skandal itu berujung pada mundurnya Presiden Richard Nixon pada 1974.
Perancis juga pernah mengalami kasus serupa. Presiden Emmanuel Macron masuk daftar target penggunaan spyware Pegasus. Laporan menyebut nomor teleponnya terkait dengan dugaan pengawasan atas nama Maroko. Maroko menyangkal. Jaksa Prancis kemudian membuka penyelidikan.
Namun, perbedaannya jelas. Dalam kasus Pegasus, Macron menjadi target pihak luar. Dalam kasus Indonesia, dugaan pelakunya datang dari "people in" alias orang dalam. Praktik itu datangnya dari institusi keamanan negara serta orang yang memakai seragam dengan pangkat jenderal.
Itulah yang membuat publik tak bisa tertawa dengan tenang meskipun sudah menyeruput dua gelas espresso Arabica Gayo best quality. Negara punya musuh dari luar. Itu wajar. Tetapi jika ancaman datang dari dalam rumah, masalahnya jadi lebih serius. Terutama jika rumah itu bernama NKRI.
Kini muncul pertanyaan besar dari netizen dan publik. Apakah Joko Widodo terkait dalam kasus ini?
Jawaban jujurnya: belum ada bukti resmi. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyinggung dugaan aliran data hasil penyadapan tersebut hingga ke Solo. Namun pernyataan itu belum secara tegas menyebut Jokowi sebagai penerima data. Jadi, perlu ditegaskan bahwa hubungan itu masih perlu pembuktian.
Yang jelas ada jejak karier. Listyo Sigit pernah menjadi Kapolres Solo. Saat itu Jokowi menjabat Wali Kota Solo. Listyo kemudian menjadi ajudan presiden pada 2014. Kariernya terus naik pada era Jokowi menjabat presiden. Akhirnya Listyo Sigit menjadi Kapolri pada 26 Januari 2021.
Kedekatan itu nyata. Tetapi kedekatan bukanlah pembuktian. Pernah bekerja bersama bukan berarti ikut menyadap. Pernah minum kopi bersama bukan berarti ikut membaca pesan orang lain. Hukum tak bekerja dengan teori grup WhatsApp atau diskusi warung kopi.
Publik dan netizen berhak curiga. Curiga adalah bagian dari demokrasi. Tapi curiga harus diarahkan ke penyidikan. Bukan langsung dijadikan vonis. Jika ada pihak lain yang terlibat dalam skandal sadap ini, penyidik harus mengungkapnya. Jika tidak ada, penyidik juga harus mengatakannya dengan tegas dan terbuka.
Persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka menambah bumbu drama. Gibran adalah anak Jokowi. Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan pemusnahan surat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA. Namun MK tak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wapres.
Apakah kasus ijazah itu terkait langsung dengan penyadapan? Sejauh fakta yang terungkap, belum. Keduanya berada di jalur hukum berbeda. Yang satu tentang keabsahan dokumen pendidikan. Yang lain soal dugaan penyadapan ilegal.
Tetapi publik memang mudah melihat pola. Mantan Kapolri dekat dengan Jokowi. Gibran adalah anak Jokowi. Isu ijazah sedang panas. Lalu muncul kasus penyadapan. Pola itu terasa menarik jadi bahan diskusi sambil ngopi. Sayangnya, pola bukan alat bukti. Dalam hukum, “terasa mencurigakan” belum sama dengan “bersalah”.
Yang perlu diwaspadai dan dikawal adalah jangan sampai kasus ini berhenti di tiga nama. Publik menuntut kejelasan. Siapa yang memerintah? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menerima hasilnya? Jika hanya tiga jenderal yang dijadikan tersangka, rakyat akan bertanya: apakah sistem penyadapan bisa berjalan tanpa orang lain tahu?
Ini bukan sekadar urusan privasi presiden. Ini tentang keamanan negara. Ini soal siapa yang mengendalikan informasi paling sensitif. Ini juga soal apakah hukum berlaku sampai ke pangkat bintang. Ataukah ia berhenti di depan pintu ruang rapat.
Rakyat Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi. Harga kebutuhan pokok tidak selalu ramah. Tagihan listrik tetap datang tepat waktu. Upah kadang datang seperti tamu yang malu-malu. Kebakaran hutan belum tertangani dengan baik. Di tengah itu, rakyat tetap mengikuti berita politik. Bukan karena suka drama. Tetapi karena drama ini menyangkut negara.
Kasus penyadapan ini harus ditangani serius. Bukan dengan konferensi pers yang panjang. Bukan dengan pernyataan berputar-putar. Bukan pula menyalahkan media. Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Data. Saksi. Alat bukti. Dan keberanian untuk menyebut nama siapa pun.
Jika penyidikan tuntas setuntasnya, rakyat bisa sedikit lega. Jika tidak, rakyat akan tetap menonton. Sambil menghitung harga cabai dan menunggu upah harian, sambil bertanya: siapa sebenarnya yang mendengarkan kita?
Mungkin jawabannya sederhana. Bukan hanya tiga jenderal polisi. Bukan pula politikus yang sibuk rapat di ruangan ber-AC. Tetapi juga sistem yang membiarkan kekuasaan berjalan tanpa pengawasan. Dan itulah lelucon paling tidak lucu dalam kisah ini.[**]
Penulis: Nurdin Hasan (Jurnalis)
Share berita ini