DIALEKSIS.COM | Opini - 15 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum 21 tahun perjalanan perdamaian Aceh dengan Indonesia sejak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Firlandia pada 15 Agustus 2005.
Dua puluh satu tahun bukanlah suatu waktu yang singkat. Aceh sudah melewati fase konflik menuju perdamaian dan berbagai perubahan sosial-politik. Namun, yang sama-sama kita sesalkan bahwa di tengah perayaan damai tersebut, masih ada pertanyaan yang belum selesai dijawab oleh pemerintah pusat: apakah perdamaian ini sudah benar-benar menghadirkan sebuah keadilan bagi seluruh korban konflik dan pelanggaran HAM berat di Aceh yang dialami warga sipil?
Pertanyaan tersebut sangat penting untuk terus disuarakan karena perdamaian tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai berhentinya kekerasan bersenjata dan bukan hanya tertulis pada hitam di atas putih saja. Perdamaian ini juga harus memberikan ruang bagi korban ataupun keluarga korban untuk mendapatkan pengakuan, pemulihan, keadilan, dan kepastian mengenai penyelesaian peristiwa yang pernah mereka alami di masalalu.
Sebuah soal yang masih menjadi pekerjaan bagi pemerintah, yaitu Peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan pada 17 Mei 2003. Komnas HAM melalui penyelidikannya menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam peristiwa tersebut. Hasil penyelidikan kemudian diserahkan untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Peristiwa tersebut bukan sekadar catatan dalam dokumen negara dan bukan juga peristwa yang hanya bisa di pandang sebelah mata oleh pemerintah. Di baliknya terdapat keluarga yang kehilangan anggota keluarga, kehilangan sumber penghidupan, mengalami trauma, dan harus menjalani kehidupan dengan ingatan atas kekerasan yang mereka alami.
Sejumlah sumber mencatat bahwa 16 warga sipil menjadi korban penyiksaan, penembakan, pembunuhan, dan pembakaran dalam tragedi Jambo Keupok. peristiwa ini bukan sekedar peristiwa biasa, peristiwa ini adalah peristiwa yang sistematis yang dilakukan oleh instansi negara yang kita kenal dengan pasukan hijau yang pelakunya terdiri dari beberapa oknum dari pasukan hijau itu sendiri atau (PARJO).
Ironisnya, setelah 21 tahun perdamaian Aceh, penyelesaian terhadap kasus tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Bahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2025, Peristiwa Jambo Keupok 2003 masih dicatat sebagai kasus yang laporan penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 14 Maret 2016, tetapi belum dilakukan penyidikan oleh Jaksa Agung.
Pemerintah memang telah mengambil langkah melalui kebijakan penyelesaian non-yudisial. Pada Januari 2023, Presiden Joko Widodo secara resmi mengakui bahwa Peristiwa Jambo Keupok merupakan salah satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. Pemerintah saat itu menyatakan akan berupaya memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, pengakuan negara seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan politik. Bagi korban dan keluarganya, pengakuan hanyalah salah satu bagian dari proses panjang menuju keadilan. Pemulihan ekonomi, pemulihan psikologis, pemenuhan hak korban, pengungkapan kebenaran, serta pertanggungjawaban hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Bahkan, penyelesaian non-yudisial tidak semestinya diposisikan sebagai akhir dari persoalan. Pemulihan korban memang penting, tetapi pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut juga tetap membutuhkan jawaban. Karena itu, penyelesaian non-yudisial dan yudisial semestinya tidak dipertentangkan, melainkan ditempatkan sebagai dua bagian yang dapat berjalan beriringan dalam memenuhi hak korban.
Kita perlu berhati-hati dalam memahami kata damai. Jangan sampai damai hanya berarti tidak ada lagi suara senjata, sementara suara korban masih belum sepenuhnya didengar. Bagi keluarga korban Jambo Keupok, waktu tidak serta-merta menghapus luka. Dua puluh satu tahun setelah MoU Helsinki, sebagian keluarga korban masih harus hidup dengan kehilangan dan ingatan atas peristiwa yang terjadi pada 2003.
Karena itu, memperingati 21 tahun MoU Helsinki seharusnya bukan hanya menjadi momentum untuk merayakan keberhasilan perdamaian, tetapi juga menjadi kesempatan untuk bertanya kembali tentang siapa yang masih tertinggal dalam perjalanan damai Aceh.
Sebagai mahasiswa Universitas Negeri Padang dan pernah dipercaya sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Sumatera Barat (HIMPAC SUMBAR) periode 2024-2025, saya memandang bahwa generasi muda Aceh memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga perdamaian sekaligus tidak melupakan sejarah. Perdamaian tidak boleh dibangun dengan melupakan korban. Sebaliknya, perdamaian justru harus dirawat dengan keberanian untuk mengingat, mengakui, dan menyelesaikan persoalan masa lalu.
21 tahun MoU Helsinki seharusnya menjadi pengingat bahwa perdamaian Aceh belum sepenuhnya selesai selama masih ada korban yang menunggu keadilan. Damai bukan hanya tentang tidak adanya perang, tetapi juga tentang hadirnya keadilan bagi mereka yang pernah menjadi korban.
Jika Indonesia dan pemerintahan Aceh ingin benar-benar mengatakan bahwa dirinya telah berdamai, maka Jambo Keupok harus menjadi bagian dari agenda keadilan yang tidak boleh dilupakan. [**]
Penulis: Bimas (Sekretaris Jenderal Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) dan Mahasiswa Universitas Negeri Padang)
Share berita ini