Kemenpora Permudah Izin Usaha Olahraga, Ini 4 Kategori Risiko dalam Sistem PBBR

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI) memperkuat kemudahan perizinan usaha di sektor olahraga melalui kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses perizinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi olahraga.

Kebijakan tersebut dibahas dalam Forum Nasional Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan Nasional Tahun 2026 di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Forum ini diikuti perwakilan pemerintah daerah dari seluruh provinsi di Indonesia.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menjelaskan bahwa sistem PBBR mengatur persyaratan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Dalam sistem PBBR, kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,” ujar Dendy.

Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, usaha berisiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar yang dapat diterbitkan otomatis sesuai ketentuan.

Adapun usaha berisiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar yang harus melalui verifikasi. Untuk usaha berisiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dendy menambahkan, satu NIB dapat mencakup beberapa kegiatan usaha, kecuali bidang tertentu yang mewajibkan satu NIB untuk setiap kegiatan usaha.

Ia juga memaparkan tiga kelompok utama dalam proses perizinan, yakni persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Persyaratan dasar mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai kebutuhan usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu kemudahan dalam sistem PBBR berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi di gedung bersama, seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran yang telah memiliki perizinan.

Sebagai contoh, pelaku usaha yang membuka gerai pakaian olahraga di mal tidak perlu mengurus kembali persyaratan dasar tertentu apabila telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, proses perizinan dapat langsung berlanjut ke tahap Perizinan Berusaha.

Kemudahan juga diberikan kepada usaha mikro berisiko rendah melalui mekanisme pernyataan mandiri sesuai ketentuan.

Selain itu, pelaku usaha perlu memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Klasifikasi ini menjadi acuan untuk menentukan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, persyaratan, hingga kewenangan penerbitan izin.

Informasi mengenai persyaratan perizinan dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi https://oss.go.id/.

Dendy menjelaskan, perubahan kode KBLI akibat pembaruan regulasi tidak serta-merta membuat izin usaha yang masih aktif menjadi tidak berlaku. Penyesuaian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jika perubahan kode tidak disertai perubahan kegiatan usaha, penyesuaian dapat difasilitasi melalui sistem OSS. Namun, penambahan kegiatan usaha atau perubahan korporasi dapat memerlukan penyesuaian dokumen badan usaha.

Melalui forum nasional tersebut, Kemenpora mendorong sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan keolahragaan sekaligus memperkuat iklim usaha dan kontribusi sektor olahraga terhadap perekonomian nasional. [*]

Share berita ini

dialeksis.com