Wahyu Dhyatmika Dorong LMK Jurnalistik, Royalti Harus Transparan

DIALEKSIS.COM | Surabaya - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, mendorong persiapan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk karya jurnalistik. Melalui lembaga tersebut, pengelolaan lisensi dan pembagian royalti diusulkan menjadi salah satu peluang pendapatan bagi pemegang hak atas karya jurnalistik.

Usulan itu dipaparkan Wahyu dalam panel keempat Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 bertajuk Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan. Diskusi tersebut dipandu Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono.

Konferensi yang diselenggarakan pada 28 - 29 Oktober 2026 di Surabaya itu mengangkat tema Media Reborn: Reinventing News in the Era of Content Creator. Dialeksis hadir langsung mengikuti kegiatan tersebut.

Wahyu, yang akrab disapa Bli Komang, memaparkan cara kerja LMK di bidang musik sebagai bahan pembelajaran. Pengelolaan dimulai dari pemberian kuasa oleh pemegang hak kepada lembaga atas hak dan katalog karya tertentu.

Berbekal mandat tersebut, LMK memberikan lisensi sesuai cakupan penggunaan. Pengguna kemudian melaporkan pemakaian dan melakukan pembayaran. Lembaga mencocokkan data penggunaan, menghitung bagian masing-masing pemegang hak, lalu mendistribusikan royalti.

Dalam skema yang dipaparkannya, kejelasan mandat dan data karya menjadi fondasi pengelolaan. Keduanya dibutuhkan agar lembaga mengetahui karya yang dikelola, cakupan haknya, serta pihak yang berhak menerima pembayaran.

Bli Komang juga menguraikan sejumlah contoh produk dan lisensi yang dapat diuji untuk karya jurnalistik. Salah satunya adalah penyediaan kumpulan data dengan status hak yang jelas untuk pelatihan kecerdasan buatan atau AI.

Dasar komersialnya dapat mencakup ruang lingkup pemanfaatan, periode penggunaan, model AI, serta pembaruan data. Sementara itu, untuk layanan jawaban berbasis sumber, produk yang ditawarkan dapat berupa akses arsip atau antarmuka pemrograman aplikasi (API) berita, dengan ketentuan akses, penggunaan, dan pelaporan.

Peluang lainnya meliputi lisensi untuk layanan pemantauan media dan distribusi internal. Pengaturannya dapat mempertimbangkan jumlah pengguna, volume pemanfaatan, serta hak menyalin. Adapun penerbitan ulang artikel atau paket tematik dapat diatur berdasarkan wilayah, kanal, dan jangka waktu.

Meski demikian, paparan tersebut memberi batasan bahwa contoh-contoh itu masih merupakan desain produk untuk diuji.

“Tidak semua pemanfaatan otomatis wajib membayar,” demikian catatan dalam materi presentasi Wahyu.

Perhitungan royalti juga memerlukan bukti penggunaan yang dapat diperiksa. Dalam paparannya, Wahyu merinci kebutuhan pendataan identitas karya, mulai dari nomor identifikasi, alamat tautan, versi, tanggal, penulis, penerbit, hingga status hak.

Data itu perlu dipadankan dengan laporan pengguna, catatan akses, dan audit atas penggunaan berlisensi. Proses rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan karya dan haknya, menahan klaim yang disengketakan, kemudian menghitung pembayaran.

Khusus mengenai pemanfaatan untuk AI, materi tersebut mengingatkan bahwa jejak crawler, atau perangkat penjelajah web otomatis, saja belum membuktikan sebuah karya masuk ke dalam data pelatihan.

Selain kesiapan data, Bli Komang menempatkan transparansi sebagai unsur penting dalam usulan tata kelola LMK. Uang royalti perlu dipisahkan dari biaya operasional lembaga, sedangkan biaya operasional harus terbuka dan sesuai ketentuan.

Setiap pembayaran juga harus dapat ditelusuri. Anggota perlu memperoleh informasi mengenai karya yang digunakan, bentuk pemanfaatannya, potongan yang dikenakan, serta bagian yang diterima.

Kontrol anggota menjadi unsur berikutnya. Dalam usulan itu, akuntabilitas lembaga ditopang audit independen, saluran keberatan, dan aturan mengenai benturan kepentingan. Keterwakilan media lokal dan pencipta juga dicantumkan sejak tahap pendirian.

Untuk persiapannya, Wahyu memaparkan usulan peta jalan hingga akhir 2027. Sampai Desember 2026, tahap awal diarahkan pada pembentukan tim persiapan, audit hak, dan penyusunan katalog awal, dengan indikator adanya mandat awal dari anggota AMSI.

Pada Januari-Maret 2027, persiapan berlanjut ke legalitas, aturan keanggotaan, dan pengujian sistem. Tahap ini mensyaratkan terpenuhinya dasar hukum serta perizinan.

Uji coba lisensi dan distribusi terbatas diusulkan berlangsung pada April-Juni 2027, dengan kesiapan kontrak, laporan, dan rekonsiliasi. Perluasan bertahap serta audit ditempatkan pada Juli-Desember 2027, setelah proyek percontohan berjalan dan terdapat pembayaran.

Dalam konteks pembahasan legislasi, paparannya mencantumkan 17 Desember 2026 sebagai target tentatif akhir pembahasan tingkat I di DPR. Materi itu menegaskan bahwa tanggal tersebut belum merupakan kepastian pengesahan ataupun mulai berlakunya undang-undang.

Karena itu, peta jalan yang ditawarkan menempatkan kesiapan sebagai ukuran utama. Mandat pemegang hak, legalitas, data penggunaan, dan mekanisme pembayaran perlu tersedia sebelum pengelolaan lisensi serta distribusi royalti diperluas. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com