DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gambaran mengenai kehidupan masyarakat pada 2030 kembali menjadi sorotan. Sebuah unggahan akun Like Earth yang dilansir media Dialeksis.com pada Senin, 31 Agustus 2026, membahas kekhawatiran terhadap perkembangan teknologi digital yang dinilai berpotensi mengubah cara manusia menjalani kehidupan.
Dalam unggahan tersebut digambarkan sebuah masa depan ketika berbagai kebutuhan masyarakat tidak lagi sepenuhnya dimiliki secara pribadi, melainkan diakses melalui sistem layanan. Rumah, kendaraan hingga kebutuhan lainnya disebut berpotensi berubah menjadi layanan yang dapat digunakan masyarakat tanpa harus menjadi milik pribadi.
“Ini adalah visi menakutkan masa depan 2030. Anda tidak akan mendapatkan apa-apa,” demikian narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Narasi itu menggambarkan dunia yang semakin bergantung pada teknologi dan sistem digital. Perubahan tersebut disebut sebagai bagian dari perkembangan teknologi dan Revolusi Industri 4.0 yang telah membawa transformasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perkembangan sistem pembayaran elektronik dan uang digital. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa uang digital yang dapat diprogram berpotensi memberikan kemampuan kepada pihak tertentu untuk mengatur penggunaan uang masyarakat.
“Memprogramasikan uang Anda, saya bisa menghentikan uang Anda. Saya bisa menjelaskan ke mana Anda harus pergi, saya bisa menjelaskan bagaimana Anda harus pergi,” tulis narasi tersebut.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan semakin besarnya peran teknologi dalam mengatur aktivitas masyarakat.
Jika transaksi, layanan publik, pekerjaan, perjalanan dan kebutuhan sehari-hari semakin bergantung pada sistem digital, maka pengelolaan sistem tersebut akan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat.
Unggahan itu juga menyoroti perkembangan teknologi digital di China. Negara tersebut disebut memberikan perhatian besar terhadap pengembangan kemampuan industri dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0.
Perkembangan pembayaran elektronik dan digitalisasi kehidupan masyarakat kemudian dikaitkan dengan kekhawatiran mengenai privasi serta kebebasan individu.
Dalam narasi tersebut, masyarakat juga disebut berpotensi menghadapi perubahan dalam sistem kepemilikan. Hak untuk memiliki rumah, tanah maupun aset lainnya menjadi salah satu isu yang disoroti.
Gambaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan kepemilikan pribadi. Apabila berbagai kebutuhan masyarakat secara bertahap berubah menjadi layanan, maka hubungan antara seseorang dengan barang atau aset yang digunakan juga dapat mengalami perubahan.
Selain persoalan kepemilikan, unggahan tersebut turut membawa isu mengenai Agenda 21. Narasi itu mengaitkan agenda tersebut dengan dugaan upaya mendorong masyarakat meninggalkan wilayah pedesaan dan berkonsentrasi di kawasan perkotaan agar lebih mudah dikendalikan.
Namun, kaitan tersebut merupakan klaim dalam unggahan dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Agenda 21 sendiri merupakan agenda pembangunan berkelanjutan yang lahir dari Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Janeiro pada 1992.
Karena itu, berbagai klaim mengenai agenda tersebut perlu dilihat berdasarkan konteks dan dokumen aslinya.
Unggahan tersebut juga menghubungkan perkembangan mata uang digital dengan kemungkinan terbentuknya sistem keuangan yang semakin terpusat.
Peralihan dari uang tunai menuju sistem pembayaran digital dinilai dapat memberikan kemudahan, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan data, privasi dan kontrol terhadap transaksi.
Di sisi lain, digitalisasi memang telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia. Pembayaran digital, layanan perbankan, perdagangan elektronik, transportasi berbasis aplikasi dan layanan publik daring semakin banyak digunakan masyarakat.
Teknologi tersebut memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi dan mengakses berbagai layanan. Namun, ketergantungan terhadap sistem digital juga membuat persoalan keamanan data, perlindungan privasi dan akses terhadap teknologi menjadi semakin penting.
Perdebatan mengenai masa depan digital pada akhirnya bukan hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut bagaimana kebebasan individu, hak kepemilikan dan perlindungan data dapat tetap dijamin.
Karena itu, gambaran mengenai dunia 2030 seperti yang disampaikan dalam unggahan tersebut perlu ditempatkan sebagai sebuah pandangan atau kekhawatiran, bukan sebagai kepastian mengenai apa yang akan terjadi.
Masa depan teknologi masih sangat terbuka.
Perkembangan kebijakan, regulasi, pilihan masyarakat dan cara negara mengelola teknologi akan menentukan apakah digitalisasi menjadi sarana untuk memperluas kemudahan dan kebebasan atau justru menimbulkan persoalan baru terkait kontrol dan privasi.
Share berita ini