DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta waspada karena informasi tersebut merupakan hoaks dan berpotensi menjadi modus penipuan digital.
Informasi SIM gratis itu salah satunya beredar melalui akun TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026). Korlantas Polri melalui akun resminya menegaskan kabar tersebut bukan pengumuman resmi.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," tulis Korlantas Polri, Rabu (4/11/2026).
Korlantas menjelaskan penerbitan SIM tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Artinya, SIM tidak berlaku seumur hidup.
Sementara itu, tarif penerbitan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Korlantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan maupun perpanjangan SIM gratis, terutama jika disertai tautan pendaftaran melalui bio akun media sosial.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, menyerahkan uang, maupun memberikan kode OTP kepada pihak yang tidak jelas identitas dan kewenangannya.
Korlantas mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi sebelum melakukan pendaftaran atau menyerahkan dokumen pribadi. [*]
Share berita ini