DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan anggaran sebesar Rp103 miliar yang ramai dikaitkan dengan kegiatan podcast bukan merupakan anggaran khusus untuk program tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan Rp103 miliar merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran pada salah satu unit kerja yang memiliki berbagai fungsi.
Anggaran tersebut mencakup kebutuhan hubungan masyarakat, komunikasi publik, dokumentasi, publikasi, teknologi informasi, tata usaha, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
"Rp103 miliar ini merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran, belum menjadi pagu anggaran apalagi pagu definitif Kementerian Koperasi di tahun 2027," kata Ahmad Zabadi yang dilansir pada Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, Kemenkop terbuka terhadap kritik dan perhatian masyarakat. Namun, ia meminta informasi terkait anggaran tersebut dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan komunikasi publik menjadi bagian penting untuk menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat secara profesional dan mudah dipahami.
"Kami juga akan terus memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan harus memiliki hasil yang dapat diukur," ujarnya.
Kemenkop sendiri akan terus fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui lebih dari 130 ribu koperasi yang telah ada serta program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. [*]
Share berita ini