Tidak Transparan, Verifikasi Faktual KPU Dicurigai Banyak Kecurangan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh komisi Pemilihan Umum atau KPU.

KPU didesak lebih transparan membuka daya syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan KPU telah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu, hasilnya 9 parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh parpol merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual parpol. 

Sementara itu, adanya sistem informasi partai politik (Sipol) juga tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.


Lanjutnya, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual parpol menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah keyakinan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual parpol berada di ruang yang gelap. 

Lantas, ia membeberkan bahwa potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi parpol terhadap publik.

Ia tegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Lebih lanjut, ketertutupan KPU juga melanggar Pasal 3 huruf f dan i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prinsip Terbuka dan Akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU. (Suara)

Share berita ini

dialeksis.com