DIALEKSIS.COM | Jakarta - Artis Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, dia mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI," kata Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada detikcom Minggu (11/12/2022).
Hamim menjawab pertanyaan apakah dengan menyandang pangkat Letkol Tituler membuat Deddy Corbuzier mendapatkan hak-hak sebagai anggota TNI atau tidak.
Dirinya membenarkan pemberian pangkat kepada Deddy merupakan rekomendasi Kemenhan dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
“Khusus untuk DC, pembinaan karier dan profesinya ada di Kementerian Pertahanan,” katanya.
Namun, Hamim tak menjelaskan secara detail terkait hak dan kewajiban yang diterima Deddy sebagai bagian dari TNI.
“Ya normal sesuai pangkat dan jabatannya saja,” sambungnya.
Perlu diketahui, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler kepada Deddy Corbuzier.
Sebelumnya, Prabowo juga pernah menjadikan Deddy sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI.
Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat letkol tituler. Serupa dengan Duta Komcad, pangkat itu diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto. (Detik)
Share berita ini