DIALEKSIS.COM | Jakarta - Telkomsel menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat perlindungan pelanggan, termasuk terkait pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Telkomsel patuh dan tunduk kepada putusan MK, serta mendukung kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan," ujar Abdullah, Jumat (5/9/2026).
Dukungan tersebut disampaikan setelah Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Kuota internet yang telah dibeli pelanggan juga dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi mengatur operator tidak boleh menghilangkan sisa kuota pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
Operator juga diwajibkan memberikan pilihan mekanisme perlindungan kuota serta menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami pelanggan.
Menyesuaikan aturan tersebut, Telkomsel kini melakukan kajian menyeluruh terhadap produk dan layanan yang dimilikinya.
"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," kata Abdullah.
Telkomsel juga akan terus berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas aspek teknis penerapan kebijakan tersebut.
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Setelah itu, pelaporan akan dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan. [*]
Share berita ini