Tanah Ulayat Tetap Milik Masyarakat Adat, ATR/BPN: Pendaftaran untuk Perlindungan Hukum

DIALEKSIS.COM | Kampar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat, bukan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi.

"Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Tidak ada kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara ataupun menghilangkan hak adat," ujar Rezka.

Menurut dia, pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban. Keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.

Rezka menjelaskan, sertifikat tanah ulayat memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta melindungi aset masyarakat adat agar tidak beralih secara tidak sah di kemudian hari.

Ia menambahkan, tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat adat. Karena itu, perlindungan hukum melalui pendaftaran dinilai penting agar hak atas tanah tetap terjaga bagi generasi mendatang. [in]

Share berita ini

dialeksis.com