Kitab untuk Santri yang Membuat Riuh

DIALEKSIS.COM | Tajuk - Nilai angkanya lumanyan besar, mencapai Rp50 miliar lebih. Pengadaan kitab untuk santri. Publik akhirnya riuh memperdebatakanya. Menjadi polemik. Dalam sebuah dinamika, wajar ada yang memberikan penilaian pro dan kontra, ada yang mengkritik disela mengalir dukungan.

Namun, dibalik riuhnya perdebatan mengenai harga dan prosedur pengadaan, ada satu perkara mendasar yang tidak boleh tenggelam. Ribuan santri Aceh membutuhkan kitab untuk belajar. Bagi mereka, kitab bukan aksesori pendidikan. Ia adalah ruang tempat ilmu dibaca, dicatat, diulang, dan diwariskan.

Karena itu, langkah Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyediakan Al-Qur’an dan kitab bagi 36.171 santri di 286 dayah patut dilihat sebagai kebijakan yang berpihak kepada kebutuhan nyata pendidikan. Program senilai Rp50,53 miliar dari Dana Otonomi Khusus Aceh tersebut menyasar santri jenjang Ula, Wustha, dan Ulya.

Jumlah penerima itu memang besar. Namun, dibandingkan dengan 252.933 santri yang tersebar di 1.827 dayah terdaftar di Aceh, cakupannya baru sekitar satu dari setiap tujuh santri. Angka ini menunjukkan bahwa program tersebut bukan kemewahan, apalagi pemborosan hanya karena objek yang dibeli adalah kitab. 

Sebaliknya, ia baru satu langkah untuk mengejar kebutuhan yang jauh lebih luas. Kita perlu menempatkan perkara ini secara jernih. Aceh tidak mungkin berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan dayah apabila perangkat utama pembelajarannya tidak tersedia. 

Mengharapkan santri menguasai fikih, tauhid, tasawuf, hadis, dan berbagai disiplin keislaman tanpa kitab, ibarat meminta petani menggarap sawah tanpa benih.

Majelis Akreditasi Dayah Aceh menemukan masih banyak santri yang tidak memiliki kitab. Ketersediaan bahan ajar bahkan menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam penilaian mutu dayah. Kenyataan tersebut semestinya cukup untuk menyadarkan kita bahwa menyediakan kitab bukan program pelengkap, melainkan investasi pendidikan.

Teknologi digital memang menawarkan ribuan referensi melalui berbagai aplikasi. Namun, dunia dayah memiliki tata kehidupan yang khas. Banyak dayah membatasi penggunaan telepon seluler bagi santri untuk menjaga disiplin dan konsentrasi belajar. 

Aplikasi digital dapat membantu guru dan teungku, tetapi belum sepenuhnya dapat menggantikan kitab fisik yang dibaca bersama dalam halaqah, diberi catatan di pinggir halaman, lalu dipelajari berulang-ulang.

Kebutuhan itu semakin mendesak setelah banjir merendam sejumlah dayah. Air tidak hanya merusak bangunan dan perlengkapan asrama, tetapi juga kitab yang selama bertahun-tahun menjadi teman belajar santri. 

Bagi keluarga yang ekonominya terbatas, mengganti seluruh kitab yang rusak bukan perkara ringan. Terlebih pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, jumlah dan harga kitab yang diperlukan juga bertambah.

Dalam keadaan semacam itu, kehadiran pemerintah bukan sekadar dibenarkan, tetapi diperlukan. Dana Otonomi Khusus semestinya memang menyentuh kekhususan Aceh. Dayah adalah salah satu akar kekhususan tersebut. Lembaga ini telah bertahan jauh sebelum berbagai model pendidikan modern hadir dan menjadi benteng pengetahuan, akhlak, serta kehidupan sosial masyarakat.

Menyalurkan anggaran untuk kitab berarti menjaga agar kekhususan Aceh tidak berhenti sebagai slogan dalam pidato. Pemerintah tidak cukup hanya memuji dayah sebagai benteng moral. 

Penghormatan itu harus diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, sarana belajar, peningkatan mutu guru, serta perlindungan terhadap santri dari keluarga kurang mampu.

Karena itu, tidak adil apabila setiap anggaran untuk pendidikan dayah buru-buru dicurigai hanya karena nilainya besar. Anggaran publik untuk jalan, olahraga, kebudayaan, dan kegiatan pemerintahan dapat diterima sebagai kebutuhan pembangunan. 

Maka, penyediaan kitab dan Al-Qur’an bagi santri pun harus dinilai dengan ukuran kepentingan publik yang sama.

Namun, keberpihakan terhadap program tidak berarti meniadakan pengawasan. Dukungan dan pengawasan justru harus berjalan beriringan. Kita membela hak santri memperoleh kitab, bukan memberi cek kosong kepada siapa pun yang mengelola anggarannya.

Perbandingan harga pengadaan pemerintah dengan harga yang terpampang di lokapasar memang tidak dapat dilakukan secara serampangan. Jenis kitab, penerbit, kualitas kertas dan cetakan, jumlah halaman, jilid, volume pembelian, pajak, biaya distribusi, serta lokasi pengiriman harus dibandingkan secara setara.

Harga eceran yang muncul di layar telepon belum tentu menggambarkan keseluruhan struktur transaksi pemerintah. Meski demikian, penjelasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang mudah diuji publik. 

Dinas Pendidikan Dayah Aceh perlu membuka rincian spesifikasi kitab, dasar penyusunan harga, nama penerbit, jumlah eksemplar, daftar penerima, mekanisme distribusi, dan bukti serah terima. Transparansi semacam ini bukan ancaman bagi birokrasi. Ia justru menjadi pagar yang melindungi aparatur dari tuduhan yang tidak berdasar.

Keterbukaan juga akan membantu publik membedakan kritik yang dibangun berdasarkan data dengan prasangka yang hanya tumbuh dari potongan harga di lokapasar. Bila semua dokumen tersedia dan barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk menilai kewajaran pengadaan tersebut.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah menyatakan terbuka terhadap data pembanding dan masukan masyarakat. Sikap itu harus dijaga. Klarifikasi jangan berhenti sebagai pernyataan di media, tetapi dilanjutkan dengan keterbukaan selama proses pengadaan, distribusi, hingga evaluasi manfaat.

Pemerintah Aceh juga perlu memastikan kitab yang dibagikan benar-benar sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan setiap jenjang. Kitab berkualitas bukan berarti harus mewah. Yang utama ialah isinya sesuai, tulisannya jelas, cetakannya kuat, dan dapat dipakai dalam waktu lama.

Jangan sampai santri menerima kitab yang tidak digunakan dalam pengajian atau cepat rusak beberapa bulan setelah dibagikan.

Program ini selayaknya menjadi awal dari kebijakan yang lebih terencana. Pemerintah dapat membangun basis data kebutuhan kitab pada setiap dayah, memperbaruinya setiap tahun, serta memprioritaskan santri miskin dan lembaga yang terdampak bencana. 

Dengan cara itu, pengadaan tidak semata-mata menghabiskan anggaran, tetapi menyelesaikan masalah secara bertahap dan terukur.

Masyarakat pun patut mengambil sikap yang adil. Kritik diperlukan agar uang rakyat tidak disalahgunakan. Namun, kritik kehilangan martabat ketika mengabaikan kebutuhan santri atau menjadikan setiap kebijakan pemerintah sebagai objek kecurigaan sebelum seluruh data diperiksa.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal berapa rupiah harga sebuah kitab. Ini tentang pilihan kita sebagai masyarakat: apakah pendidikan dayah cukup dipuji dalam seremoni, atau sungguh-sungguh diperkuat melalui kebijakan nyata.

Dinas Pendidikan Dayah Aceh layak mendapat dukungan karena memilih hadir pada kebutuhan dasar santri. Dukungan itu harus menjadi energi untuk bekerja lebih terbuka, lebih cermat, dan lebih tepat sasaran. 

Sebab, membela kitab berarti membela masa depan pendidikan Aceh. Menentukan masa depan negeri wajah negeri. Adapun menjaga transparansi berarti memastikan ikhtiar mulia tersebut tetap berada di jalan amanah.

Share berita ini

dialeksis.com