Soal Inflasi dari Kenaikan Cukai Rokok, Begini Kata Menkeu

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tak menutup mata soal dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap inflasi dan tingkat kemiskinan Indonesia.

Walaupun demikian, ia menyebut dampaknya terkelola dengan baik. 

Sri Mulyani memperkirakan inflasi Indonesia pada 2023 akan melandai di kisaran 3,6 persen year on year (yoy). Penyebabnya, perlambatan harga komoditas global secara umum. 

Dia menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 10 persen untuk 2023 dan 2024. 

Sedangkan, jenis sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimum sebesar 5 persen untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja.


"Dampak (kenaikan cukai rokok) terhadap inflasi sangat terbatas, yakni masing-masing sebesar 0,10 sampai 0,20 percentage point (ppt) dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi juga sangat minimal sebesar -0,01 hingga -0,02 ppt," jelasnya. 

Sesuai APBN 2023 yang sudah diputuskan, Ani mengharapkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) bisa mencapai Rp232,58 Triliun.

Selepas rapat, ia menegaskan soal kapan waktu pemberlakuan peraturan menteri keuangan (PMK) soal cukai hasil tembakau (CHT). 

"Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com