DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ada ikatan pernikahan yang sah di lingkungan PNS mengemuka pada 2022.
Kasus ini mulai heboh karena ternyata banyak dilakukan oleh para abdi negara. Isu beredar awalnya dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang tengah gencar bersih-bersih di institusi yang ia pimpin.
"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata dia dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip Senin (25/12/2022).
Ia menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau Pegawai Tingkat Bawah di direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang dan 349 berat.
Kemudian, ia menjelaskan, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS).
Suryo turut menyinggung permintaanya kepada para pegawainya supaya menghindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain dengan laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar.
"Mempunyai lebih dari satu, lebih dari dua, lebih dari tiga suami, istri, menyimpan. Ngurusin satu cakup nih bagi kita yang ada di DJP, cukuplah insentif, tukin, dan gaji kita cukup untuk menghidupi. Kalau dua keluarga ya kayaknya kurang, tiga keluarga apalagi tambah kurang, ujung-ujungnya apa? Ngutang, nggak punya utangan maling lagi," ucap Suryo.
Terungkapnya kasus PNS yang hidup serumah tanpa menikah juga terkonfirmasi dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Adapun jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang banding administratif di BPASN berdasarkan urutannya, sebagai berikut
1. Tidak masuk kerja: 152 kasus
2. Tindak pidana jabatan/ ada hub dg jabatan: 36 kasus
3. Narkoba: 28 kasus
4. Pelanggaran PP 10/83 jo PP 45/90 yang melarang kumpul kebo: 26 kasus
5. Penyalahgunaan wewenang: 23 kasus
Pelanggaran disiplin kumpul kebo terancam hukuman pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (CNBC Indonesia)
Share berita ini