DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, Sabtu.
Menurut Anang, keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, pengunduran diri Febrie dipandang sebagai langkah untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berlangsung secara independen dan bebas dari berbagai persepsi publik.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah beberapa hari terakhir namanya menjadi sorotan menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel. Hingga saat ini, penyidik Polri masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Sehari sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie masih tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Saat itu ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya mengenai kemungkinan mundur dari jabatannya.
Mundurnya Febrie sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang sejak penggeledahan sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya di Sentul, Bogor. Sebelumnya beredar berbagai kabar mengenai kemungkinan pencopotan dirinya dari jabatan Jampidsus. Namun Kejaksaan Agung menegaskan bahwa yang terjadi adalah pengunduran diri yang diajukan sendiri oleh Febrie dan telah diterima Jaksa Agung.
Dengan pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Institusi Adhyaksa juga menegaskan komitmennya menjaga profesionalisme, independensi, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. [red]
Share berita ini