DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik melalui verifikasi wajah (face recognition).
Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemkomdigi melakukan inspeksi dan evaluasi pada hari pertama pemberlakuan kebijakan. Dalam pengawasan itu, pemerintah sempat menemukan masih ada operator yang melayani registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran kepada operator terkait. Kurang dari 24 jam setelah evaluasi dilakukan, seluruh operator telah menyesuaikan sistemnya sesuai ketentuan pemerintah.
"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," kata Dany, Selasa (7/7/2026).
Kemkomdigi mencatat implementasi registrasi biometrik menunjukkan perkembangan yang positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik mencapai sekitar 201.000 transaksi per hari.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor seluler melalui mekanisme biometrik.
Meski seluruh operator telah menerapkan kebijakan tersebut, Dany menegaskan Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan secara berkala di berbagai daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan implementasi registrasi biometrik berjalan konsisten di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.
"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," ujar Dany.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar "Terjaga" dalam arah pembangunan Indonesia Digital 2025–2029.
Menurut Alfreno, verifikasi wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan menjadi langkah penting untuk mengurangi penyalahgunaan identitas sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan seluruh operator seluler berkomitmen menjalankan ketentuan pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi biometrik di lapangan.
"Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal," kata Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan diwajibkan mulai 1 Juli 2026, sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Menurut ATSI, tingginya partisipasi tersebut menjadi modal awal yang baik untuk memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan digital. [*]
Share berita ini