Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut izin korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ancaman ini terutama ditujukan kepada perusahaan yang sudah pernah dikenai sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Prabowo menyoroti laporan Kapolri terkait 95 korporasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan kebakaran yang disengaja.

"Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan. Kebakaran yang disengaja yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi, saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan," kata Prabowo.

Presiden meminta hasil verifikasi ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan. Korporasi yang terbukti melanggar diminta diberi sanksi tegas.

"Kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain. Kita harus cabut semua izin-izinnya," tegasnya.

Prabowo juga meminta proses hukum tetap berjalan jika ditemukan unsur pidana. Dia memerintahkan Kapolri melakukan penyelidikan menyeluruh dan meminta Menteri Hukum bersama kementerian terkait mengkaji penguatan sanksi, termasuk kemungkinan perubahan undang-undang.

Presiden menegaskan pembakaran hutan untuk membuka lahan tidak dapat ditoleransi. Pemerintah, kata dia, akan mencari solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan, tetapi pembukaan lahan dengan cara membakar tidak diperbolehkan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com