Penyandang Disabilitas Harus Dapat Akses Setara untuk Layanan KB dan Kontrasepsi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan penyandang disabilitas berhak memperoleh akses yang setara terhadap informasi kesehatan reproduksi dan layanan kontrasepsi.

Menurut Wihaji, pemerintah harus memastikan layanan Keluarga Berencana (KB) dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan Wihaji dalam puncak peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Negara mesti hadir. Negara mesti memberikan hak. Pemerintah memberikan akses kepada siapa pun warga negara termasuk disabilitas, termasuk tentang hal-hal yang berkenaan dengan reproduksi, kesehatan reproduksi, termasuk akses untuk kontrasepsi,” ujar Wihaji.

Untuk mewujudkan layanan yang inklusif, pemerintah mendorong penyediaan media edukasi yang mudah diakses penyandang disabilitas, salah satunya buku panduan berhuruf Braille.

Fasilitas pelayanan KB juga didorong agar lebih ramah terhadap penyandang disabilitas. Edukasi kesehatan reproduksi dinilai perlu menyesuaikan perkembangan teknologi digital agar informasi dapat diterima masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.

Wihaji juga menekankan kontrasepsi merupakan bagian dari perencanaan keluarga, bukan sekadar alat untuk mengendalikan kelahiran. Perencanaan keluarga mencakup kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis orang tua, hingga kemampuan ekonomi keluarga.

Ia mengatakan perubahan pesan kampanye KB dari “Dua anak cukup” menjadi “Dua anak lebih sehat” menunjukkan pergeseran fokus dari sekadar jumlah anak menuju kualitas dan kesiapan keluarga. [*]

Share berita ini

dialeksis.com