Partai Ummat Jalani Tahap Verifikasi Faktual di NTT dan Sulut

DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPU RI menyatakan Partai Ummat lolos tahap verifikasi administrasi ulang di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

Setelah tahap ini, Partai Ummat akan menjalani tahap verifikasi faktual untuk menentukan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.

"Hari ini, 26 - 28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/12). 

"Kegiatan penarikan sampel tersebut dapat dilakukan apabila telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi," tambah Idham.


Idham menjelaskan KPU telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat untuk melakukan verifikasi faktual pada 25 Desember 2022 kemarin. Pada kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu di kantor KPU RI. 

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Nazaruddin memastikan verifikasi adminitrasi keanggotaan partainya telah dinyatakan memenuhi syarat.

Sebelumnya, Partai Ummat sempat melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Dimana Partai Ummat tak memenuhi syarat di beberapa Kabupaten kota di Sulut dan NTT. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com