DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peneliti Senior Marapi Consulting and advisory Beni Sukadis meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengkaji ulang pemerian pangkat Letnan kolonel atau Letkol Tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Dia mengatakan, pemberian pangkat itu tidak tepat jika merujuk aturan perundang-undangan.
Hal tersebut dikatakan Beni menyasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat itu hanya diberikan kepada PNS dan pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam keadaan bahaya dan pertahanan negara.
“Tidak ada urgensinya bagi pemerintah untuk memberikan status pangkat tituler kepada DC," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini yang juga mempertanyakan urgensi pemberian pangkat kepada Deddy.
"Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?," kata Connie.
Ia menyarankan agar pangkat yang diberikan kepada Deddy segera dicabut, dikarenakan tidak ada urgensinya diberikan kepada seorang artis.
"Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak memberikan tituler pada seorang artis," kata dia.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier lewat akun Instagramnya mengaku diberi pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo Subianto. Ia mengklaim pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pemberian pangkat letnan kolonel tituler kepada selebritas Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. (CNN Indonesia)
Share berita ini