PAN Sentil BPOM Karena Seret Kemendag Dalam Kasus Obat Sirop

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyentil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Perindustrian dalam polemik temuan senyawa kimia yang melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop.

Dia menilai BPOM mencoba memunculkan isu liar dalam rantai kasus penyalahgunaan bahan baku obat yang di duga sebagai pemicu kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia.

Dalam hal ini, Saleh mengingatkan agar ‘pembantu’ Presiden RI Joko Widodo tidak salah langkah dan mampu bertanggung jawab serta mengusut temuan senyawa kimia yang kemudian dinilai berbahaya dan memicu penyakit GGAPA ini.

Bahkan, dia mengaku dirinya telah mencoba menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Perdagangan, dan jawaban mereka selama ini zat-zat kimia yang tidak dilarang itu diperbolehkan di impor dan masuk melalui Kemendag. 

"Sama seperti formalin, memang boleh ibu [Penny] larang formalin beredar? kan tidak, karena dia pengawet mayat, sah untuk digunakan. Tapi tidak boleh digunakan sebagai pengawet makanan," ujar Saleh.


Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan baku ataupun kandungan obat sirop yang belakangan ini di identifikasi mengandung propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG). 

"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," kata Penny dalam kesempatan yang sama. 

Penny menjelaskan, dalam teknis pengawasan, pihaknya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori Lartas. Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia.

Sementara itu, bahan pelarut seperti PG dan PEG merupakan bahan pelarut yang diimpor melalui kategori non lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan. 

Penny mengatakan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com