MUI Desak Polisi Usut Hafalan Surah Ad-Dhuha Dijadikan Gimmick Promosi Miras

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta polisi menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga digunakan sebagai gimmick promosi minuman keras di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis meminta aparat mengidentifikasi, memeriksa, dan memproses pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penistaan agama.

“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil, Selasa (11/8/2026).

MUI menilai penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan tersebut merendahkan kesucian Al-Qur’an karena membaca atau menghafalnya merupakan ibadah, sedangkan minuman keras diharamkan dalam Islam.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” tegas Prof Niam.

Kasus tersebut mencuat setelah unggahan di Threads bernama @JARRKOJARR memperlihatkan booth minuman beralkohol Newport menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras.

Pihak The Sounds Project menyatakan kegiatan tersebut dilakukan di luar pengetahuan dan persetujuan panitia. Penyelenggara mengaku mengecam tindakan tersebut, menegur pihak sponsor, serta melakukan evaluasi internal dan penelusuran terhadap oknum yang terlibat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com