MK Sebut Presiden Dua Periode Tak Dilarang Maju Cawapres

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon Wakil Presiden untuk periode berikutnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono. Dia mengatakan, bahwa tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Namun, lebih kepada etika politik, jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya. 

“Kalau secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” katanya seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (12/9/2022).

Dia menyebutkan, dalam Pasal 7 UUD 1945 berbunyi; ‘Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. 

“Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” ungkapnya.


Menurutnya, bunyi pasal itu itu tidak mengandung larangan bagi Presiden dua periode untuk menjadi Wakil Presiden di periode selanjutnya. 

Berbeda halnya, jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. “Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” sebutnya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden dua periode sebaiknya tidak ikut kembali dalam kontestasi Pemilu atau mencalonkan diri sebagai Cawapres. 

Dia mengamini bahwa Pasal 7 UUD 1945 masih diperdebatkan. “Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung didalam konstitusi tentu tidak hanya teks, tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli. 

Dia juga menyampaikan, bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amandemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.


“Tidaklah elok, jika serang presiden dua periode, maju untuk menjadi wakil presiden, dengan memanfaatkan ruang normatif dalam pasal konstitusi,” tuturnya.

 “Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja,” pungkasnya. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com