DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Perpres nomor 94 tahun 2021 itu sebagai pengganti Perpres nomor 53 tahun 2010 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.
Tercatat setidaknya ada 17 kewajiban dengan berbagai rincian dan detailnya di dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.
Selain itu, ada lebih kurang 14 larangan bagi PNS yang juga termuat di dalam peraturan pemerintah tersebut.
Berdasarkan Perpres Nomor 94/2021, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.
Pada pasal 3 Perpres tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni:
Selain itu, pada pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:
Larangan bagi PNS
Sementara sejumlah larangan bagi para PNS menurut Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yakni:
Share berita ini