Menkop UKM Pecat Dua PNS Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pecat dua PNS pelaku dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM. 

Dia mengatakan setelah melalui proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, diputuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual pada dua PNS atas nama ZPA dan WA.

Pelaku EW, kata Teten, tidak ikut dipecat, namun diberikan sanksi penurunan jabatan. Sementara itu terduga lainnya, yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja. 

"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambung Teten.

Tim Independen Pencari Fakta telah menyerahkan tujuh rekomendasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop UKM pada Teten, Selasa (22/11/2022). 

Salah rekomendasi Tim Independen yang dibentuk Kemenkop UKM itu terkait sanksi yang seharusnya dijatuhkan kepada para terduga pelaku pemerkosaan. Terutama, empat pegawai yang masih bekerja di Kementerian tersebut.


Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu. 

Dalam kasus tersebut, ada empat pelaku yang masih bekerja di Kemenkop-UKM yakni berinisial MF, NN, WH, dan ZPA. Adapun WH dan ZPA berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara untuk dua pelaku lain yang merupakan tenaga honorer, tim independen merekomendasikan agar salah satunya diputus kontrak. Sementara yang lainnya dikenakan sanksi diturunkan masa jabatannya. 

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan oleh sejumlah pegawai Kemenkop-UKM terhadap perempuan berinisial ND, yang diketahui bekerja di Kemenkop-UKM yang sebelumnya diusut oleh Polresta Bogor. 

Kasus itu kemudian disetop penyidikannya atau SP3, namun kembali menyorot perhatian pada 2022 hingga jadi perhatian pemerintah pusat dan dibahas dalam rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dalam rapat itu diputuskan kasus pemerkosaan tersebut dibuka kembali pengusutannya, dan perkaranya ditarik ke Polda Jabar. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com