DIALEKSIS.COM | Bandung - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., SH., M.Soc. Sc., PhD mengungkapkan formula yang pernah ia tawarkan untuk menyelesaikan sengketa status tanah Blang Padang antara Kodam Iskandar Muda dan Masjid Raya Baiturrahman.
Hal tersebut diungkapkan Yusril saat ia didaulat mengisi Kuliah Umum IPDN yang publikasikan secara live di chanel youtube Humas IPDN pada Senin, 13 Juli 2026 dikutip Dialeksis.com.
Menurut Yusril, gagasan tersebut muncul saat dirinya mendapat tugas dari Presiden untuk mencari jalan keluar atas polemik kepemilikan tanah Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman.
"Saat itu saya diperintahkan Presiden untuk berdialog masalah tanah Blang Padang yang diklaim oleh Mesjid Raya Baiturrahman sebagai tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda," ungkap Yusril.
Ia menjelaskan, persoalan utama dalam sengketa tersebut adalah sulitnya pembuktian secara hukum karena wakaf yang diklaim terjadi ratusan tahun lalu, sementara tidak tersedia dokumen formal sebagaimana lazimnya bukti kepemilikan tanah saat ini.
"Sultan Iskandar Muda sudah meninggal tahun 1536. Bagaimana kita membuktikan sebidang tanah yang disebut Blangpadang, yang secara de facto dikuasai oleh Kodam Iskandar Muda, sementara mesjid mengatakan itu tanah milik Sultan Iskandar Muda," kata Yusril.
Meski demikian, Yusril mengaku menemukan sejumlah referensi sejarah dari literatur Belanda yang menyebutkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda dan menjadi bagian integral dari Masjid Raya Baiturrahman.
Atas dasar itu, Yusril menawarkan pendekatan hukum yang ia sebut terinspirasi dari pengalaman pribadi keluarganya, yakni melalui mekanisme "isbat wakaf".
Ia menceritakan bahwa ayahnya yang pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan mengalami kesulitan saat mengurus pensiun karena tidak memiliki surat nikah. Pernikahan orang tuanya berlangsung pada masa pendudukan Jepang tahun 1944 sehingga tidak tercatat secara administratif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ayahnya mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Melalui kesaksian sejumlah saksi yang masih hidup saat itu, pernikahan tersebut akhirnya diakui dan disahkan oleh pengadilan.
"Tapi bapak saya tidak hilang akal. Dia mengajukan ke pengadilan agama namanya isbat nikah. Kebetulan ada teman-teman nya tentara Jepang masih hidup yang memberikan kesaksian di pengadilan, di sahkan nikahnya tahun 1944. Kira-kira itu tahun 1973 atau 1974," terang Yusril.
Dari pengalaman itulah Yusril kemudian mengusulkan pendekatan serupa terhadap sengketa tanah Blang Padang.
"Saya bilang, kalau ada isbat nikah, bisa tidak ada isbat wakaf?" ujarnya.
Usulan itu, kata Yusril, sempat memancing reaksi dari sejumlah ulama Aceh kala itu yang menanggapinya dengan tawa. Namun ia menilai pendekatan tersebut tetap relevan sebagai salah satu opsi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama.
Hingga kini, status tanah Blang Padang masih menjadi polemik antara klaim Hak Pakai oleh TNI AD dan bukti sejarah wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. Formula "isbat wakaf" yang pernah ditawarkan Yusril menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang menitikberatkan pada pembuktian sejarah melalui mekanisme hukum.
Share berita ini