DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperluas penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) hingga ke pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat, laut, dan penyeberangan.
Uji coba penertiban ODOL mulai dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.
“Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan,” kata Dudy yang dilansir pada Minggu (11/10/2026).
Menurut Dudy, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berpotensi membahayakan keselamatan, baik saat melintas di jalan raya maupun ketika diangkut menggunakan kapal.
Karena itu, ia meminta operator transportasi, termasuk PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan.
Selain penertiban ODOL, pemerintah juga memperkuat keselamatan angkutan laut dan penyeberangan melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang. Salah satu penerapannya dicontohkan di Pelabuhan Ketapang.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Zero ODOL 2027. Pemerintah juga mendorong pengawasan berkelanjutan, edukasi kepada pelaku usaha, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.
Penanganan ODOL turut menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penindakan.
Dudy menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan transportasi.
“Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” tegasnya. [*]
Share berita ini