MaTA Ajukan Keberatan ke KLH, Minta Dokumen AMDAL Tambang PT LMR Dibuka

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena belum mendapat respons atas permohonan informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Linge Mineral Resources (LMR).

Anggota Badan Pekerja MaTA, Munawir, mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk menelaah analisis dampak lingkungan dan risiko bencana yang menjadi dasar rencana kegiatan pertambangan PT LMR di wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut dia, keterbukaan dokumen AMDAL menjadi penting karena penyusunannya dilakukan sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh, sedangkan izin pertambangan perusahaan diterbitkan setelah bencana terjadi.

“Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh,” demikian substansi pernyataan MaTA dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Banda Aceh, Senin (2/11/2026).

Munawir menilai perbedaan waktu antara penyusunan AMDAL, terjadinya bencana, dan penerbitan izin perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kelayakan lingkungan kegiatan pertambangan tersebut.

Pasalnya, bencana dapat mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, serta tingkat kerentanan suatu wilayah. Perubahan itu, menurut MaTA, perlu diperhitungkan untuk memastikan analisis lingkungan yang digunakan dalam proses perizinan masih sesuai dengan kondisi aktual.

MaTA meminta pemerintah mengevaluasi penerbitan izin pertambangan PT LMR secara transparan. Evaluasi tersebut, antara lain, perlu menilai kecukupan data lingkungan, analisis risiko bencana, serta langkah pencegahan dan mitigasi yang direncanakan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Meski demikian, penilaian mengenai tingkat kerawanan dan risiko bencana secara spesifik di lokasi rencana pertambangan tetap perlu didukung data dan kajian teknis yang relevan.

Dokumen AMDAL belum diperoleh

Selain menyoroti relevansi kajian lingkungan pascabencana, MaTA mempersoalkan belum adanya tanggapan atas permohonan dokumen AMDAL yang diajukan kepada KLH.

MaTA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK Aceh) untuk memperoleh dokumen tersebut. Namun, berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan MaTA, DLHK Aceh tidak memiliki dokumen AMDAL PT LMR yang dimaksud.

Kondisi itu dinilai dapat menyulitkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, termasuk bagi pemerintah daerah dalam memahami potensi dampak lingkungan dan mengantisipasi risiko yang mungkin muncul di wilayah sekitar.

Menurut MaTA, keterbatasan akses terhadap dokumen lingkungan juga berpotensi memperbesar kesulitan dalam menangani persoalan yang muncul di tengah masyarakat, terutama apabila terdapat dampak lingkungan atau risiko bencana yang membutuhkan penanganan pemerintah.

Minta pemerintah merespons keberatan

MaTA meminta KLH segera menanggapi keberatan yang diajukan dan memberikan akses terhadap dokumen AMDAL PT LMR sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku.

Munawir menegaskan, akses terhadap dokumen tersebut diperlukan agar masyarakat, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pihak berkepentingan lainnya dapat menelaah dasar analisis lingkungan serta mengawasi proses perizinan secara terbuka dan berbasis data.

Bagi MaTA, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas keputusan perizinan dan perlindungan lingkungan serta keselamatan warga.

MaTA berpandangan, setiap keputusan perizinan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan perlu didasarkan pada informasi yang memadai, kajian yang relevan, dan pertimbangan risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga keterangan MaTA tersebut disampaikan pada 2 November 2026, belum terdapat tanggapan dari KLH yang disertakan dalam bahan keterangan tersebut. Karena itu, status respons kementerian atas keberatan dan permohonan dokumen AMDAL tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak KLH. [*]

Share berita ini

dialeksis.com