DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia masuk dalam 100 negara paling miskin didunia. Hal ini diukur dari Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita.
Mengutip World Population Review, Indonesia masuk dalam urutan ke-73 negara termiskin di dunia. Pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020.
Sementara itu, mengutip gfmag.com, Indonesia menjadi negara paling miskin nomor 91 di dunia pada 2022.
Hal tersebut diukur dengan produk domestik bruto (PDB) atau gross domestik product (GDP) dan purchasing power parity (PPP) atau keseimbangan kemampuan berbelanja. Hal tercatat dalam angka PDB dan PPP RI sebesar US$14.535.
Posisi tersebut masih lebih baik dari beberapa negara di Asia Tenggara yang masuk di daftar 100 negara termiskin, seperti Vietnam yang berada diurutan ke-82, Filipina di urutan ke-72, Kamboja di urutan ke-46, Myanmar di urutan ke-45 dan Timor Leste di urutan ke-29.
Sebelumnya, Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan. Hal ini membuat 13 juta warga Indonesia yang sebelumnya masuk dalam golongan menengah bawah menjadi jatuh miskin.
Hal ini terungkap dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’. Dalam basis perhitungan terbaru ini mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2017. Sementara itu basis perhitungan yang lama adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2011.
Adapun Batas garis Kemiskinan Bank Dunia tersebut tentu berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.
Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp 984.360 per kapita per bulan.
Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Adapun Garis Kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp 505.469,00 per kapita per bulan dengan komposisi GKM sebesar Rp 374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). (CNN Indonesia)
Share berita ini