Masalah di Balik Tembok Lapas

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tembok tinggi ternyata tak selalu membuat persoalan di lembaga pemasyarakatan tertutup rapat. Sepanjang September 2026, satu demi satu persoalan dari balik lapas dan rumah tahanan mencuat ke ruang publik mulai dari dugaan fasilitas istimewa, pungutan liar, penggunaan telepon genggam berbayar, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh petugas.

Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong di Kabupaten Bogor menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Belum reda polemik itu, muncul kembali persoalan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penelusuran Dialeksis terhadap laporan Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sejumlah dokumen publik menunjukkan persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kasus orang per orang. Ada persoalan pengawasan, transparansi pelayanan, ketimpangan perlakuan terhadap warga binaan, hingga kemungkinan munculnya pasar layanan ilegal di balik tembok penjara.

Kluster Cibinong

Sorotan terhadap Lapas Cibinong meledak setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah atau homestay di kawasan lapas. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, dan sofa. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf. Beberapa kendaraan mewah terlihat terparkir di kawasan itu.

Temuan menjadi semakin serius ketika Ombudsman bertemu seseorang di salah satu rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan. Namun Ombudsman menyatakan petugas lapas menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut.

Di bagian belakang bangunan, Ombudsman juga menemukan akses yang tidak terkunci menuju hutan bambu dan tempat pembuangan sampah. Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan keamanan.

Tidak berhenti pada fasilitas. Ombudsman mengaku menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu setiap minggu di Blok A. Ombudsman menegaskan informasi itu tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan.

Yang lebih mengundang pertanyaan, hambatan terhadap pengawasan ternyata bukan terjadi sekali. Pada Juni 2026, Ombudsman juga pernah menyatakan petugas Lapas Cibinong menghalangi tim yang hendak melakukan pemantauan tanpa pemberitahuan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian bergerak. Pada 26 September 2026, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Binadik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Penelusuran internal berlanjut. Pada 30 September, Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyatakan bangunan yang dipersoalkan tidak masuk dalam pembiayaan APBN dan tidak berizin. Tim gabungan masih mendalami siapa yang membangun, menggunakan, dan bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan lapas.

Pondok Bambu dan Dugaan Pungutan Berlapis

Persoalan lain muncul di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Nama Nur Mariyana Putri kemudian menjadi sorotan. Ia diketahui menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu. Dalam rilis resminya, Ditjenpas menyebut pejabat berinisial NMP bersama seorang staf berinisial SEM telah dinonaktifkan dan ditarik ke Ditjenpas untuk menjalani pemeriksaan Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen terkait informasi dugaan pungutan liar. Media kemudian mengidentifikasi NMP sebagai Nur Mariyana Putri.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Artinya, penonaktifan bukan merupakan putusan bahwa kedua petugas tersebut bersalah.

Hingga 1 Oktober 2026, Ditjenpas masih menyatakan proses pemeriksaan berjalan dan sanksi baru akan diberikan apabila pelanggaran terbukti.

Persoalan Pondok Bambu bertambah setelah Ombudsman datang tanpa pemberitahuan pada 15 September 2026. Ombudsman mengatakan kunjungan tersebut dilakukan antara lain untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan membeberkan informasi yang mereka terima dari warga binaan.

Menurut keterangan yang diterima Ombudsman, terdapat dugaan biaya Rp500 ribu untuk berpindah kamar. Nilai yang jauh lebih besar disebut berkaitan dengan penggunaan telepon genggam: Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta agar seorang warga binaan dapat menggunakan HP di dalam rutan.

Angka itu tentu mencengangkan. Tetapi penting dicatat, Rp500 ribu dan Rp250 juta tersebut merupakan informasi yang disampaikan warga binaan kepada Ombudsman, bukan putusan pengadilan dan belum membuktikan siapa yang menerima uang tersebut.

Karena itu, hubungan antara dugaan pungutan tersebut dengan petugas tertentu, termasuk Nur Mariyana Putri, tetap harus menunggu hasil pemeriksaan resmi. Prinsip praduga tak bersalah harus ditempatkan bersamaan dengan tuntutan agar pemeriksaan dilakukan transparan.

Batam, Persoalan Serupa Muncul

Jejak persoalan tidak berhenti di Pulau Jawa.

Pada 17 September 2026, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam setelah beredar percakapan WhatsApp dan bukti transfer yang dikaitkan dengan dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Dalam informasi yang beredar, biaya penggunaan wartel disebut sekitar Rp57 ribu untuk 15 menit. Terdapat pula bukti transfer Rp1 juta dan Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan seorang petugas. Ombudsman kemudian meminta dugaan tersebut ditindak tegas dan diklarifikasi. Pihak lapas menyampaikan petugas yang dipersoalkan telah diperiksa oleh kantor wilayah dan menjalani pembinaan.

Inspeksi itu sekaligus membuka persoalan lain. Lapas Perempuan Batam yang idealnya menampung sekitar 90 orang saat itu dihuni sekitar 321 warga binaan. Lima bayi bahkan tinggal bersama ibu mereka di dalam lapas.

Kasus Batam memang berbeda dengan Cibinong maupun Pondok Bambu. Namun benang merahnya sama: akses terhadap layanan di dalam penjara menjadi wilayah yang sangat rentan ketika standar biaya, mekanisme pengawasan, dan saluran pengaduan tidak berjalan transparan.

Data Internal Ditjenpas Bicara

Persoalan barang terlarang dan keterlibatan petugas juga bukan semata tudingan pihak luar.

Data yang dipublikasikan Ditjenpas memperlihatkan, selama Januari-April 2026 saja jajaran pemasyarakatan melakukan 8.633 penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 2.424 unit telepon genggam, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, serta 31 kasus temuan narkotika berbagai jenis.

Yang paling penting, Ditjenpas menyatakan 27 petugas dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika, dengan 15 petugas menerima hukuman berat.

Data itu memperlihatkan persoalan integritas petugas bukan sekadar dugaan abstrak. Institusi pemasyarakatan sendiri telah menjatuhkan hukuman kepada sebagian aparatnya.

Pada Mei 2026, Ditjenpas bahkan menggelar ikrar serentak di ratusan satuan kerja untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari telepon genggam ilegal, narkoba, dan pungutan liar. Langkah tersebut menunjukkan tiga persoalan itu memang ditempatkan sebagai risiko utama dalam pengelolaan lapas dan rutan.

Sukamiskin, Pelajaran yang Pernah Terjadi

Jika kasus-kasus 2026 sebagian masih berada pada tahap pemeriksaan, sejarah pemasyarakatan Indonesia sebenarnya telah memberikan contoh yang lebih terang mengenai bagaimana fasilitas lapas dapat dikomersialisasikan.

Pada 2018, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen kemudian dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan dengan pemberian fasilitas kepada sejumlah narapidana. Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2019 menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta kepadanya.

Kasus Sukamiskin penting dicatat karena sudah melewati proses pembuktian hukum. Ia menunjukkan bahwa transaksi antara pejabat lapas dan warga binaan demi fasilitas khusus bukan sesuatu yang mustahil terjadi.

Karena itu, ketika bertahun-tahun kemudian muncul lagi dugaan fasilitas premium, penyewaan kamar, pungutan untuk perpindahan kamar, penggunaan HP berbayar, hingga pungutan mingguan, persoalan tersebut layak dilihat bukan semata sebagai sensasi kasus per kasus.

Penjara yang Terlalu Sesak

Ada pula persoalan struktural yang ikut memperbesar risiko penyimpangan: kelebihan penghuni.

Data resmi Kemenimipas per 30 April 2026 mencatat 271.602 orang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Kapasitas idealnya hanya 147.376 orang. Dengan kata lain, jumlah penghuni melampaui kapasitas lebih dari 84 persen.

Sebanyak 146.284 dari 271.679 warga binaan yang tercatat per 4 Mei 2026, atau sekitar 53,9 persen, berkaitan dengan perkara narkotika.

Lapas yang terlalu penuh membuat pengawasan menjadi lebih berat, rasio petugas terhadap warga binaan timpang, kebutuhan kamar meningkat, dan akses terhadap layanan menjadi barang yang semakin bernilai.

Di titik seperti itulah celah transaksi informal bisa tumbuh: siapa mendapat kamar lebih baik, siapa memperoleh HP, siapa memperoleh akses tertentu, dan siapa harus membayar.

Ombudsman sendiri pada 7 September 2026 telah memperingatkan bahwa penggunaan HP ilegal, pungli, penyewaan kamar, dan narkotika merupakan persoalan yang berulang dalam tata kelola pemasyarakatan. Menurut Ombudsman, penindakan terhadap individu saja tidak cukup jika celah sistem yang memungkinkan penyimpangan tidak ditutup.

Temuan Cibinong kemudian disebut Ombudsman sebagai “puncak gunung es” yang harus dijawab dengan perbaikan sistemik, mulai dari regulasi, pengawasan, kesejahteraan petugas, mekanisme pengaduan hingga transparansi layanan.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Cibinong, Pondok Bambu, Batam, serta pengalaman Sukamiskin memperlihatkan spektrum masalah yang berbeda—sebagian masih dugaan dan sebagian telah terbukti di pengadilan. Namun keseluruhannya memberikan satu peringatan: ketika penjara menjadi ruang tertutup dari pengawasan, setiap fasilitas yang semestinya berbasis hak dan aturan berisiko berubah menjadi komoditas.

Reformasi pemasyarakatan karena itu tak cukup berhenti pada razia telepon genggam atau mengganti seorang kepala lapas.

Negara perlu memastikan tidak ada “harga” untuk kamar yang lebih baik, tidak ada tarif tersembunyi untuk hak warga binaan, tidak ada perlakuan istimewa karena kemampuan membayar, dan tidak ada tembok penjara yang lebih tinggi daripada pengawasan publik.

Sebab ukuran keberhasilan lembaga pemasyarakatan bukan hanya seberapa kokoh pintu sel dikunci, tetapi seberapa kuat sistemnya mencegah kekuasaan di balik pintu itu diperjualbelikan. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com