DIALEKSIS.COM | Serang - PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat sirop merek Flurin yang izin edarnya telah dicabut melaporkan perusahaan pemasok bahan obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut marak di Indonesia.
Manager Legal PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengungkapkan pihaknya menjadi korban penipuan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Namun, ia tak membeberkan nama perusahaan yang dilaporkannya ke Mabes Polri dengan dalih karena melibatkan banyak pihak dan rangkaian distribusi yang panjang.
Pihaknya mengklaim perusahaan menelan kerugian puluhan miliar akibat produk obat sirop merk Flurin yang ditarik dan dilarang beredar di pasaran.
Penarikan tersebut lantaran obat sirop tersebut diduga mengandung bahan yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Meskipun begitu, kinerja dan pengurangan pegawai belum terjadi. Pasalnya perusahaan masih memproduksi obat lainnya jenis kapsul yang memiliki izin edar dari BPOM.
Perusahaan sendiri mengaku membeli cairan pelarut untuk membuat obat sirop dari perusahaan lain, CV Budiarta. Selama menerima bahan baku kimia, katanya, perusahaan telah melakukan monitoring barang datang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah mereka terapkan.
"CV Budiarta itu sudah menjadi vendor list kita dan tidak ada masalah. Sehingga kami percaya bahwa produk yang dikirim ke kita itu produk yang benar dan bermutu tinggi. Harganya yang kami bayarkan itu dari tahun 2014 sampai 2022 dia bervariasi. Kalau dilihat grafiknya itu naik harganya. Di 3 tahun terakhir dari 2020 sampai 2022, yang tadinya Rp 7 juta sekarang jadi Rp 10 juta," ujarnya.
Dalam konferensi pers terpisah, Kuasa Hukum CV Budiarta Mahar merasa pihaknya difitnah dan mempertanyakan inspeksi yang dilakukan BPOM RI.
Mahar menjelaskan CV Budiarta membeli propilen glikol dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dengan bukti kualitas produk dari certificate of analysis (COA).
Lanjutnya, perusahaan disebutnya tidak bisa membuka segel produk propilen glikol untuk menguji ulang kandungan tersebut. Hal ini diserahkan ke perusahaan farmasi untuk kemudian menilai kelayakan pelarut propilen glikol.
"Kedua kami tidak pernah repacking, jadi apa adanya dari supplier kami salurkan. Karena kalau kami membuka segel jadi kami menyalurkan saja berdasarkan COA yang diterbitkan oleh vendor," ujarnya di Aston Pluit, Jakarta Utara, seperti dikutip Detik pada Jumat lalu.
"Kami tidak pernah buka atau me-repacking namun kemudian dalam setiap penjualan kami pun memberikan waktu 2x24 jam untuk retur," pungkasnya. (CNN Indonesia)
Share berita ini