DIALEKSIS.COM | Surabaya - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada penetapan administratif.
Nusron mengatakan penetapan LP2B di Jawa Timur kini telah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut bahkan telah melampaui target nasional 2029 sebesar 87%.
"Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota," kata Nusron di Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, integrasi LP2B ke RTRW memberikan kepastian dalam perlindungan lahan pertanian sekaligus memastikan kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengaturan ruang di daerah.
Nusron menyebut langkah itu kini lebih memungkinkan setelah terbit PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRW.
Secara nasional, penetapan LP2B telah mencapai 87,60%. Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang turut mendorong pencapaian target nasional minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
"RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah," ujar Nusron.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat pemenuhan target.
Pemda juga akan mendapat dukungan teknis dalam penyusunan maupun revisi RTRW agar penetapan LP2B segera terintegrasi dalam rencana tata ruang. [in]
Share berita ini