DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menerima 1.402 laporan sepanjang Januari-Juni 2026, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta 662 laporan konfirmasi eksternal. Jumlah itu meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.271 laporan.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan meningkatnya laporan menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap integritas hakim. Dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, sebanyak 676 laporan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk diproses, sementara 88 laporan telah diregister.
Meski demikian, Abhan menegaskan tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian berada di luar kewenangan KY atau berkaitan dengan substansi putusan yang menjadi ranah independensi hakim.
Laporan didominasi perkara perdata sebanyak 439 kasus, disusul pidana 158 kasus. Berdasarkan wilayah, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan laporan terbanyak sebanyak 145 laporan, diikuti Jawa Barat (91), Sumatera Utara (73), dan Jawa Timur (62).
Dalam penanganan laporan, KY telah memanggil 418 orang untuk dimintai keterangan, termasuk 84 hakim terlapor. Dari jumlah itu, 65 hakim memenuhi panggilan, sedangkan 19 lainnya tidak hadir.
Hingga akhir Semester I 2026, KY telah menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dengan usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. [*]
Share berita ini