KPU Ungkap Parpol Catut Nama Warga ada di Semua Provinsi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan pencatutan identitas warga oleh Partai Politik (Parpol) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 terjadi di semua provinsi di Indonesia

Ia menjelaskan KPU telah memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klasifikasi.

Fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Idham mengatakan saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat. 

Dirinya menjelaskan KPU prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran parpol ter advokasi dan terproteksi dengan baik.


Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut 23 dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 atau 95,8 persen mencatut nama anggota dalam Sipol KPU. Hasil tersebut didapatkan dari Posko 'Pencatutan Nama Pada Sipol' yang dibuat JPPR dari 30 Agustus 2022 lalu. 

Berdasarkan data JPPR, Jawa Timur menjadi daerah yang paling banyak kena pencatutan nama, yakni 31 orang. Kemudian disusul Jawa Tengah dan Kalimantan Barat masing-masing 9 orang. (CNN Indonesia)

Share berita ini

dialeksis.com