DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengusut aktivitas pelabuhan bongkar muat batubara yang diduga dikendalikan oleh Mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani Maming.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Abdul Haris (bagian perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara/PCN-2014-Sekarang) dan Rosmaria (Staf Legal PT Batulicin Enam Sembilan) pada Rabu (28/9).
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis (29/9) mengatakan, bahwa kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batubara di Tanah Bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM.
Ia menuturkan kedua saksi jug didalami mengenai dugaan izin usaha pertambangan (IUP) untuk menggunakan pelabuhan yang diduga melalui persetujuan Maming dengan memberikan sejumlah uang.
Terkait hal itu, ia menjelaskan penyidik KPK juga telah mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi. Satu diantaranya lewat karyawan swasta bernama Zainuddin di akhir Agustus lalu.
Dalam hal ini, tim penyidik KPK telah mendalami aktivitas keuangan sejumlah perusahaan tambang di Tanah bumbu yang diduga terafiliasi dengan Maming. Setidaknya materi tersebut didapat lewat saksi Eka Risnawati selaku ibu Rumah tangga (IRT).
KPK juga sudah menggeledah sejumlah perusahaan milik Maming, diantaranya PT Batulicin Enam Sembilan, guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP.
Maming diproses KPK lantaran diduga karena menerima suap dari pengendali PT PCN Henry Soetio (Saat ini sudah meninggal_Red).
Suap itu diberikan karena maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 yang disebut-sebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP Operasi dan Produksi atau IUP OP seluas 370 hektar milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.
Besaran uang yang diterima Maming yakni Rp 104,3 Miliar dalam bentuk tunai maupun transfer rekening selama kurun waktu 2014-2021. (CNN Indonesia)
Share berita ini