Komnas HAM Sebut 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komnas HAM menyatakan hasil pemantauan dan penyelidikan daripada Tragedi Kanjuruhan disimpulkan bahwa tragedi tersebut merupakan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022) seperti dilansir dari Suara.com. 

Anam menyebutkan ada 7 (Tujuh) pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Aparat Keamanan melalui penggunaan gas air mata.

Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali telah menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Lanjutnya, penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan didalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal Safety and Security itu dilarang. 


Kemudian, Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan memperoleh keadilan. Anam mengatakan pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata. 

Anam mengatakan, pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran hak asasi manusia karena bisnis semata. (Suara.com)

Share berita ini

dialeksis.com