Komdigi Tegur 25 PSE yang Belum Terdaftar, Terancam Diblokir Mulai 3 Juli

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

"Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh yang dilansir pada Rabu (1/7/2026).

Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi itu, seluruh PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang mereka operasikan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. Mereka terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengoperasikan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi.

Seluruh PSE tersebut diminta menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Beberapa PSE yang menerima surat pemberitahuan antara lain Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, The Ascott Limited, ANA Holdings, Accor, Banyan Tree, Best Western, WorldHotels, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), hingga PT Ayo Indonesia Maju.

Teguh menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE belum juga mendaftarkan sistem elektroniknya, Komdigi akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," kata Teguh.

Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran.

Menurut Komdigi, kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem digital yang tertib, aman, dan dapat dipercaya.

Bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diminta menyampaikan tanggapan resmi disertai penjelasan kendala dan bukti pendukung kepada Komdigi agar proses pendaftaran dapat segera diselesaikan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com