Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja

DIALEKSIS.COM | Bekasi - Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja Khusus Disabilitas untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Upaya ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Pembekalan Sensitivitas Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas bagi Perusahaan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).

Pelatihan di balai tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari operasional call center, menjahit, hingga barista. Balai ini juga menjadi percontohan fasilitas pendukung dan teknologi asistif untuk mendukung terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.

Fasilitas yang disimulasikan mencakup teknologi pemandu suara (voice assistant) dan tampilan huruf Braille. Fasilitas aksesibilitas tersebut diharapkan membantu penyandang disabilitas menjalankan aktivitas kerja sesuai kebutuhan mereka.

Yassierli menegaskan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas merupakan hak warga negara yang perlu diwujudkan melalui akses kerja yang setara dan penilaian berdasarkan kompetensi.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, karena itu adalah amanat konstitusi kita. Kita ingin mengubah kondisi hopeless saudara-saudara disabilitas menjadi harapan dan senyum nyata, di mana kehadiran mereka di tempat kerja tidak boleh menjadi beban tetapi memberi nilai tambah," ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, keterampilan yang diasah melalui pelatihan menjadi bekal bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Karena itu, perusahaan diharapkan merekrut pekerja berdasarkan kemampuan dan keahlian, bukan atas dasar rasa kasihan.

"Keahlian inilah yang kami asah di balai pelatihan agar perusahaan merekrut mereka berdasarkan kompetensi, bukan rasa kasihan yang justru memicu rasa tidak nyaman," tuturnya.

Untuk memperluas kesempatan kerja yang setara, pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan instansi pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya. Sementara itu, instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas.

Selain membuka kesempatan kerja, perusahaan dan instansi pemerintah perlu menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari perundungan (bullying) dan pengucilan. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat bekerja dan berkontribusi sesuai kompetensinya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com