Kemenag Tegaskan Biaya Nikah: Gratis di KUA, Rp600.000 di Luar KUA

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan kepada calon pengantin.

“Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” kata Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2018, biaya nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja ditetapkan Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut bukan pembayaran kepada petugas sehingga tidak boleh ditambah dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun istilah lainnya.

Sementara itu, pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0. Tarif Rp0 juga dapat berlaku bagi warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang menikah di luar KUA sesuai ketentuan.

Penegasan ini disampaikan setelah muncul aduan terkait penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA. Calon pengantin disebut dihubungi melalui WhatsApp dan diminta membayar biaya tambahan melalui QRIS.

Kemenag meminta masyarakat tidak melakukan pembayaran berdasarkan pesan pribadi atau QRIS yang tidak terverifikasi. Jika menemukan dugaan penipuan, masyarakat diminta mengonfirmasi langsung ke KUA dan menyimpan bukti transaksi untuk dilaporkan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com