Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Hal itu dibahas dalam Rapat Pimpinan Kemenag yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurut Romo Syafi'i, Kemenag perlu mengambil sikap yang jelas karena isu tersebut berkaitan dengan nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, dan ketahanan bangsa.

Ia mengatakan penyusunan materi edukasi akan berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, pandangan tokoh-tokoh agama yang menyatakan LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama menjadi salah satu dasar penyusunan materi tersebut.

Wamenag juga meminta langkah pencegahan diterjemahkan ke dalam program yang sistematis. Di antaranya melalui penguatan bimbingan perkawinan (Bimwin), pemberdayaan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, penguatan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, serta penyusunan materi khutbah dan konten dakwah digital.

Menurutnya, upaya tersebut ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan pemahaman keagamaan di kalangan generasi muda. [*]

Share berita ini

dialeksis.com