DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah istilah Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta'aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan itu, Kemenag menerbitkan panduan baru yang menegaskan larangan segala bentuk perundungan, perpeloncoan, dan kekerasan selama masa orientasi.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian istilah, melainkan bagian dari transformasi pendidikan yang menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.
"Perubahan ini bukan hanya berbeda dari sisi nama, tetapi juga memperkuat program Madrasah Ramah Anak," ujar Nyayu, sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, Matamuda harus menjadi momentum membangun lingkungan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Karena itu, kegiatan orientasi diharapkan dikemas secara kreatif melalui permainan edukatif, praktik, serta aktivitas pengembangan bakat, bukan hanya ceramah.
Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan Matamuda bertujuan membantu murid beradaptasi dengan lingkungan baru, menumbuhkan kebanggaan terhadap madrasah, mengenalkan kurikulum dan budaya positif, menciptakan lingkungan yang aman, serta menanamkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Kemenag juga menegaskan pelaksanaan Matamuda wajib bebas dari perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta kegiatan yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.
Matamuda dilaksanakan maksimal lima hari pada awal tahun ajaran baru. Kegiatan pada prinsipnya digelar di lingkungan madrasah. Jika dilakukan di luar madrasah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Sebagai pedoman pelaksanaan, Kemenag telah menerbitkan Panduan dan Petunjuk Teknis Matamuda Tahun Pelajaran 2026/2027 yang berlaku bagi madrasah di seluruh Indonesia. [*]
Share berita ini